Home Headline Bupati Muratara Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Proyek Pembangunan

Bupati Muratara Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Proyek Pembangunan

KORDANEWS – Sidang di PN Tipikor Palembang terasa lain daripada yang lain, dikarenakan hari ini Bupati Musirawas Utara (Muratara), H. Syarif Hidayat, bersama Kepala Badan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muratara, Erwin Syarif, memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Keduanya datang untuk memberikan keterangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pemberian suap fee proyek oleh Franco Nero Sisce Delgado (Rekanan) yang diterima mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Muratara, Ardiansyah, Senin (28/5/2018).

Terlihat saat sidang berlangsung Bupati Muratara, dengan mengunakan pakaian kemeja tangan panjang berwarna putih dan celana dasar berwarna hitam dengan posisi berdiri didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mengikuti proses persidangan dengan agenda membacakan keterang saksi dari Franco Nero Sisce Delgado.

Dalam persidangan itu Syarif Hidayat telah membantah tidak benar atas keterangan yang diberikan Franco Nero Sisce Delgado.

Diketahui bahwa dalam persidangan sebelumnya Bupati Muratara tidak bisa hadir, akan tetapi ketidakhadiran Bupati sempat melayangkan surat jawaban untuk persidangan sebelumnya.

“Saat sidang sebelumnya pak Bupati berhalangan hadir, namun sudah menyampaikan surat jawaban karena tidak bisa hadir di persidangan.” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharto.SH, dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Sus -TPK/2018/PN Plg, diketahui. Sebelum terjadi OTT, bahwa bertempat di kediamannya Bupati Muratara sempat ada pertemuan, dalam pertemuan itu selain membicarakan tentang pembangunan yang ada di Muratara. H. Syarif Hidayat, sempat menyuruh Erwin Syarif untuk memberikan pekerjaan kepada yang hadir ditempat itu.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here