KORDANEWS -Seorang ibu rumah tangga, KS (31) kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi. Dia tertangkap saat hendak menjenguk seorang tahanan di Lapas Kelas 2 Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kemarin
Tersangka diidentifikasi sudah kerap kali memasok narkoba ke lapas tersebut. Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP Zainal mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa KS sering membawa sabu ke Lapas Tanjung Raja.
Kemudian polisi melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan KS di depan lapas saat hendak membesuk salah seorang tahanan narkoba berinisal A.
“Saat itulah (penggeledahan) tersangka mencoba membuang barang bukti berupa 3 paket sabu dan 3 butir pil ekstasi, tetapi ketahuan anggota,” kata Zainal, Minggu lalu Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 9.150.000. Ketika diinterogasi, KS mengaku mendapat sabu dari orang yang tidak dikenal atau warga Desa Kerinjing, Ogan Ilir
Kini tersangka harus berlebaran di ruang sel tahanan polres ogan ilir dan
terancam hukuman di atas lima tahun penjara
EDITOR : AWAN