Home Headline Hina Islam, Kasus Sukmawati Soekarno Putri Dihentikan Polisi

Hina Islam, Kasus Sukmawati Soekarno Putri Dihentikan Polisi

KORDANEWS- Polisi menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan Sukmawati Soekarno Putri. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.

“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).

Kasus ini berawal saat Sukmawati membacakan puisi berjudul “ Ibu Indonesia” karyanya sendiri. di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di JCC. Puisi yang di dalamnya menyinggung tentang azan dan cadar dipersoalkan hingga berujung laporan polisi.

Brigjen Iqbal mengatakan total ada 30 pelaporan terkait puisi Sukmawati itu. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dua di antaranya dicabut oleh pelapor.

“Penyelidik telah mendengar keterangan ahli 4 orang masing-masing 1 ahli bahasa, 1 ahli sastra, 1 ahli agama, dan 1 ahli pidana,” ungkap Brigjen Iqbal.

Polisi lalu melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi tidak menemukan perbuatan pidana dari puisi tersebut sehingga polisi menerbitkan SP3.

Editor : red

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here