Home Ekonomi Jelang Asian Games, BPOM Pelototi Peredaran Makanan di Palembang

Jelang Asian Games, BPOM Pelototi Peredaran Makanan di Palembang

KORDANEWS – Ajang pesta olahraga yang terbesar se-Asia yakni Asian Games 2018, akan segera terselenggara di Kota Palembang berbagai persiapan dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang pagelaran tersebut.

Seperti halnya yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang dan BPOM Pusat Republik Indonesia (RI). Untuk menjaga keamanan pangan di berbagai lokasi kuliner di Palembang, pihaknya memberikan penyuluhan.

1.166 pelaku usaha diantaranya penjual pempek, jasa boga, restoran saji hinygha pedagang kaki lima, diperiksa keamanan pangan. Apakah produk makanan yang dijual menggunakan alat test kit Formalin, Borax, Rhodamin B dan Methanil Yellow.

“BPOM berkontribusi dalam Asian Games 2028, seperti melihat keamanan pangan yang di konsumsi di palembang dan sekitarnya, pencegahan sudah kita lakukan berupa memberikan edukasi kepada para produsen pangan,” kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito saat di wawancarai, Rabu (11/7).

Ia juga berharap, pelaku usaha di Palembang memiliki daya saing tinggi seperti kemasan yang bermutu agar dapat di export ke seluruh penjuru dunia, dan memberikan income untum ekonomi lok serta ekonomi nasioal.

“Kalau makanan di Palembang berkualitas bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, BPOM membantu produk-produk Palembang bisa berdaya saing, jika belum punya izin edar MD kita akan bantu untuk alur produksi nya,” ujarnya.

Untuk makanan di Palembang masih ada yang harus di waspadai karena menggunakan formalin seperti Tahu dan Mie, untuk pempek tidak ada yang memakai formalin tetapi ada potensi, seperti ikan yang sudah di giling itu kan bisa dicampur dengan formalin.

“Kita akan mensosialisakikan alat pengganti formalin, pengganti nya ada teknologi pendinginan dan palata, tetapi untuk plata sedang proses izin badan pom untuk kelayakan,”ungkapnya.

Saat ini pihak nya berupaya melakukan penegakan penataan pengelola formalin agar tidak masuk untuk makanan, karena formalim bukan untuk makanan.

“Apabila ada pihak yang tertangkap menggunakan formalin untuk akan di pidana dua tahun dan denda empat milliar rupiah, saat ini tempelan stiker pangan aman sudah berfungsi sebagaimana fungsinya,”ujarnya.(Ab)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here