Home Headline Peredaran 24 Kilogram Ganja Digagalkan Polres Banyuasin

Peredaran 24 Kilogram Ganja Digagalkan Polres Banyuasin

KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran 24 Kilogram ganja yang diamankan di Jalan Lintas Palembang-Jambi, tepatnya di depan Gerbang Perkantoran Pemkab Banyuasin Km 42, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 05.00.

Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran ganja tersebut saat menggelar razia di lokasi penemuan.

“Keberhasilan ungkap kasus 24 Kg ganja ini atas kerjasama Satres Narkoba Polres Banyuasin bersama BNK Banyuasin,“ ujarnya saat gelar rilis, Rabu (10/7/2018).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa saat itu akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dengan menggunakan Bus AKAP dari Medan menuju Palembang.

”Barang bukti tersebut didapat di Bus AKAP PO Sinar Tapanuli, tepatnya di salah satu koper warna hitam sebanyak 20 kg (20 Bungkus) dan kardus mie sebanyak 4 Kg,” jelasnya.

Namun pelaku yang membawa barang tersebut melarikan diri saat razia dilaksanakan.

“Salah satu penumpang PO Sinar Tapanuli pamit buang air kecil ketika para petugas melakukan pemeriksaan (penggeledahan) barang penumpang. Sekarang masih kami kejar,” ujarnya.

Saat ini barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut dan para penumpang lain dan Sopir/ Kering PO Sinar Tapanuli sudah dilakukan interogasi sebagai saksi.

Gelar perkara tersebut pun dihadiri oleh Bupati Banyuasin Ir Supriono MM , Ketua DPRD, Komandan Batalyon Zikon , Danyon Arhanud, Pjs Dandim 0430 Banyuasin, Asisten 3, Ketua BNK Banyuasin serta Kasat Narkoba dan para tamu undangan. (daf)

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here