KORDANEWS – Bertahun silam, ketika kasus video beradegan panas diduga dilakukan Ariel NOAH dengan beberapa artis kenamaan, menyeruak ke tengah publik, Luna Maya dan Cut Tary sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, tahun-tahun setelahnya, tak pernah ada tindakan jelas atas status yang sudah dilabelkan pada dua presenter tersebut. Hingga pada 5 Juni 2018, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Tary dan Luna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan ini ditujukan pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua, di mana LP3HI mengajukan permohonan untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna dan Tary.
Luna Maya dan Cut Tary. (Nurwahyunan/Andy Masela/Bintang.com)
“Menyatakan secara hukum para Termohon menghentikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tary Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng,” begitu lah isi petikan permohonan praperadilan LP3HI ke PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kapanlagi.com, Senin (6/8).
Atas gugatan tersebut, sidang perdana permohonan praperadilan atas Luna Maya dan Cut Tary di kasus yang sama dengan Ariel NOAH sudah dilaksanakan di tanggal 5 Juli lalu. Kini, putusan akan gugatan tersebut hanya tinggal menunggu waktu.
Status yang Belum Jelas untuk Luna Maya dan Cut Tary
Status yang menggantung setelah Luna Maya dan Cut Tary diputuskan sebagai tersangka membuat LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk dua pelakon dunia hiburan tersebut. Pasal, lain dengan Luna dan Tary, Ariel yang terlibat di kasus sama sudah menjalankan hukuman berdasarkan keputusan majelis hakim.
Luna Maya, Ariel NOAH, dan Cut Tary. (Nurwahyunan/Adrian Putra/Bintang.com)
Sebagaimana diketahui, sang vokalis sempat mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun 1 bulan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Bandung. Seperti diketahui, pemilik nama lengkap Nazril Ilham ini bebas bersyarat, di mana Ariel sebenarnya divonis 3,6 tahun pidana pendara, dan memperoleh remisi karena berkelakukan baik selama di Bapas.
Menunggu Kejelasan Status Luna Maya dan Cut Tary
Setelah betahun-tahun tak pernah ‘disentuh’, besok, Selasa (6/8), sidang putusan atas permohonan praperadilan status tersangka yang disandang Luna Maya dan Cut Tary akhirnya memasuki agenda putusan.
Luna Maya dan Cut Tary. (Liputan6.com/Istimewa)
“Besok tanggal 7 Agustus tinggal baca putusan. Silakan datang saja tanggal 7. Di sana akan diuraikan pertimbangannya dan apa putusan hakim,” tutur Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (7/8).
Membantah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal membantah pihaknya menggantung status hukum Luna dan Tari. Ia menegaskan, penanganan kasus video mesum yang menyeret dua artis cantik itu masih berjalan.
“Proses hukum masih berlanjut, enggak ada istilah digantung,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Iqbal menuturkan, proses penyidikan perkara di Polri tidak bisa dipukul rata. Menurut dia, penanganan setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda. Tidak semua perkara bisa dituntaskan dalam waktu cepat.
Jenderal bintang satu itu kembali menegaskan, pihaknya belum menghentikan proses penyidikan kasus video mesum yang melibatkan Luna dan Tary.
“Kasus ini sama sekali belum ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Masih ada proses hukum,” ucap Iqbal.
Selain itu, Polri tak mempermasalahkan upaya praperadilan yang dilakukan LP3HI terkait kasus hukum Luna dan Tary. Prinsipnya, kata Iqbal, Polri menghargai semua upaya hukum yang dilakukan masyarakat selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu ya,” Iqbal memungkasi.(bintang)
Editor : Maskur