Akibat dari perbuatan nya ia harus meringkuk di balik jeruji besi Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap petugas Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka saat korban, Doni (27) sedang mandi. Lalu tersangka masuk ke dalam kamar kos korban yang bersebelahan dengan kamar tersangka.
Setelah masuk ke kamar, tersangka mengambil Hp merk Oppo F7 warna hitam milik korban, kemudian tersangka keluar dari kamar dan pergi untuk menjual ponsel tersebut ke salah satu kaunter di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang.
Saat korban sadar ponsel miliknya sudah hilang, dirinya pun laporan ke polisi.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, penangkapan tersangka setelah adanya laporan korban. Berdasarkan laporan tersebut petugas mengumpulkan saksi-saksi setelah itu dilakukan penyelidikan.
“Setelah memeriksa saksi-saksi, ternyata pelaku mengarah pada tersangka. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ponsel yang dicuri tersangka sudah dijual seharga dua juta uang penjualan sudah dipakai dan tersisa Rp500.000,”ujarnya.
Uang yang dihabiskan tersangka digunakan untuk membayar utang. “Sisanya tinggal Rp500.000. Sedangkan Rp1,5 juta habis saya bayangkan utang dan untuk makan sehari hari,”ucap tersangka singkat.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (Dik)
Editor: Janu