Home Headline Bambang Sodomi Pacarnya di Dalam Gudang

Bambang Sodomi Pacarnya di Dalam Gudang

KORDANEWS – Nafsu birahi Bambang Ariadi (20), terhadap pacarnya sebut saja yang berinisial TT pada Kamis (20/9), sekitar pukul 22.00 WIB, tampak tak bisa terbendung lagi hingga warga Kecamatan Pulau Pinang ini tega mencabuli pacarnya, Kamis (20/9), sekitar pukul 22.00 di salah satu gudang di Desa Selawi, Kota Lahat, milik kakak
angkat Bambang.

Peristiwa bermula saat Lelaki tamatan SMP itu menjemput TT, di rumah pamannya, di wilayah Kelurahan Talang Jawa Utara, untuk jalan-jalan berkeliling Kota Lahat.

Namun, niat jahat Bambang muncul. TT yang merupakan siswi salah satu SMA swasta di Kota Lahat, justru diajak masuk gudang milik kakak angkat Bambang. Disitulah TT dirayu untuk melakukan layaknya suami istri. “Dio (TT) yang goda duluan, jinggoke gambar di hp (handphone),” kata Bambang.

Ajakan Bambang ditolak TT, dengan alasan masa depannya masih panjang. Namun, Bambang tidak kalah akal. Dia nekat mensodomi pacarnya tersebut. “Waktu itu dia menjerit,” aku Bambang, yang mengaku baru sepekan menjadi pacar TT, tapi sudah lama saling kenal.

Usai terjadi persetubuhan tidak wajar itu, kedua insan berlainan jenis kelamin ini, tertidur pulas di gudang. Baru sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat (21/9), keduanya terbangun dari tidur.

Pagi buta itu, Bambang mengantarpulang ke rumah nenek TT di Kelurahan Talang Jawa Utara. Mengetahui cucu pulang pagi pagi, tentu saja sang nenek curiga, dan langsung menginterogasinya. Kejadian itu pun terbongkar, hingga dilaporkan ke Polres Lahat.

“Kedua orang tua korban ini sudah bercerai, selama ini tinggal bersama neneknya,” kata Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Darma SIK, disampaikan Kanit PPA, Ipda Omin Suhandi, Kamis (27/9/2018).

Sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (22/9), Unit PPA Satreskrim Polres Lahat, berhasil meringkus Bambang di kediaman kakak angkatnya di Desa Selawi, Kota Lahat. Sebelum ditangkap, Bambang berada di wilayah Kikim, namun polisi meminta korban menghubungi Bambang lewat hp untuk bertemu.

“Tersangka kami jerat pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (mil)

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here