Home Headline Terjaring Razia Di Warnet, Siswa Ini Mengaku Bolos Sekolah Karena Suntuk

Terjaring Razia Di Warnet, Siswa Ini Mengaku Bolos Sekolah Karena Suntuk

KORDANEWS —- Puluhan pelajar Kota Palembang kembali terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam razia ke dua kali ini Satpol-PP berhasil menjaring puluhan pelajar mulai dari SMP, SMA, SMK. Pelajar yang terjaring saat sedang asik bermain game online dan bermain media sosial di warnet yang ada di daerah Sekip, Puncak Sekuning dan Kandang Kawat. Lalu mereka diamankan dan didata di Aula Praja Wibawa, Provinsi Sumsel.

Kasi Penegak Peraturan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Sumsel, M Yanuar mengatakan, giat kali ini dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dimana dalam Pasal 57 ayat 1 huruf a disebutkan jika pelajar atau mahasiswa dilarang berada di luar jam sekolah dan bepergian pada jam pelajaran tanpa izin dari lembaga pendidikan yang bersangkutan. Pada jam sekolah pelajar juga dilarang ditempat hiburan seperti pup, doskotik, biliar, mal dan lain-lain.

“Mereka semua diamankan karena kedapatan berkeliaran di saat jam belajar dan masih memakai seragam sekolah. Kebanyakan para pelajar yang terjaring razia ini sedang bermain game online dan lain-lain,” ujarnya.

Puluhan pelajar yang terjaring terdiri dari SMA Srijaya, SMA Teladan, SMA Negeri 2, SMA Pembina, SMA Bakti Nusantara, SMA Negeri 10, SMA Negeri 1, SMA Negeri 13, SMK PGRI 1, SMK Negeri 2, SMK Trisula, SMK Tamansiswa dan SMK Negeri 4. Keseluruhan berjumlah 36 pelajar terdiri dari 12 orang pelajar SMA dan 24 orang pelajar SMK. Namun ada juga yang dari SMP sebanyak 19 orang.

“Jika mengikuti aturan, sanksi yang diberikan berupa kurungan 10 hari sampai satu bulan atau denda Rp 1-20 Juta. Kalau sekali tida apa-apa, hanya mengisi surat perjanjian. Namun jika sudah dua atau tiga kali baru kita berlakukan sanksi tersebut,” jelasnya.

Untuk ke 36 pelajar SMA dan SMK yang terjaring kemudian langsung dilepas setelah pihak sekolah atau orang tua yang bersangkutan datang ke kantor Satpol PP untuk menandatangani surat perjanjian. Sedangkan untuk anak SMP karena bukan dibawah wewenang Sat Pol PP Sumsel maka hanya diberikan hukuman berupa berdiri di depan tiang bendera dan memberikan hormat serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu mereka boleh pulang dengan tertib.

Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Palembang, Syamsyul Bachri saat menjemput anak didiknya yang terjaring razia mengatakan, bahwa ia mendukung kegiatan yang dilakukan Sat Pol PP.

“Anak-anak yang berada diluar sekolah saat jam sekolah memang perlu di razia. Ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah agar anak-anak tidak sampai ke pergaulan bebas, memakai narkoba, sabu dan lain-lain,” ujarnya.

Menurutnya untuk anak yang sudah terjaring ini keputusannya dikembalikan ke sekolah masing-masing. Nah yang terjaring ini akan dilihat dulu datanya, berapa banyak alfanya dan lain-lain.

“Kalau yang sudah terjaring sebanyak tiga kali maka akan langsung dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Namun untuk yang saat ini rata-rata baru sekali jadi nanti akan sidang kasus dulu dengan guru BK, mata pelajaran dan lain-lain,” ungkapnya.

Sedangkan RN salah satu siswa yang ada di salah satu SMK di Sumsel mengatakan, bahwa ia tadi main ke warnet untuk main media sosial Facebook. “Bolos sekolah ke warnet karena lagi suntuk,” ujar RN Siswa yang turut terjaring dalam razia. (Ab)

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here