Home Sumsel Gencarkan Jaringan Komunikasi, Muba Konsultasi ke Diskominfo Sumsel

Gencarkan Jaringan Komunikasi, Muba Konsultasi ke Diskominfo Sumsel

KORDANEWS – Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Sumatera Selatan menyambut kunjungan kerja tim Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Diskominfo Prov. Sumsel, Kamis, 11/10, dalam rangka koordinasi dan konsultasi mengenai telekomunikasi dan informasi.

Rombongan disambut oleh Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo Sumsel, Iskandar Mirza, dan beserta seluruh pejabat Esselon III dan IV Diskominfo Sumsel.

Iwan Aldes DPRD Kab.Muba mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan konsultasi ke Diskominfo Prov. Sumsel perihal pembinaan dan pengembangan jaringan komunikasi dan informatika terkhusus untuk pembangunan tower-tower jaringan di Kab Muba.

“Muba sedang gencar memasang jaringan promosi sehingga kekurangan tenaga yang ahli dalam bidang komunikasi dan informasi, oleh sebab itu kunjungan ini dapat menjadi salah satu sarana edukasi untuk pengembangan jaringan yang lebih maju di Kab Muba”, ujar Iwan saat memberikan kata sambutannya.

Secara umum terdapat dua jenis jaringan yang digunakan di Provinsi Sumsel yaitu berkabel dan radio point. Selain itu, dalam penggunaannya lebih baik disediakan kabel yang dapat menjadi backup jika terdapat gangguan, begitu yang dijelaskan Kabid TIK & Persandian Diskominfo Prov. Sumsel, Jhon Kennedy saat memulai diskusi.

“Di Muba sebaiknya menggunakan jaringan kabel viber optic karena penggunaan jaringan berkabel lebih baik dibandingkan non kabel karena jaringan yang tercipta lebih stabil walaupun proses instalasi memang sangat mahal apalagi jika kabel putus”, ucapnya.

Jhon menyarankan agar Kab Muba juga melaksanakan kunjungan kerja ke daerah yang telah berhasil memanfaatkan jaringan untuk melakukan pelayanan masyarakat ke kecamatan-kecamatan sebagai studi banding lebih lanjut.

“Pelayanan masyarakat di daerah memang harus didukung Sumber Daya Manusia dan infrastruktrur yang memadai. Hal ini sesuai dengan peraturan Presiden terbaru mengenai penyelenggaraan system pemerintahan berbasis elektronik, sehingga harus didukung dengan pembangunan aplikasi-aplikasi yang dibangun secara nasional”, jelasnya.

Beliau juga agar Kab. Muba sebaiknya melakukan sertifikasi terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar terhindar dari kejahatan jaringan dikemudian hari.

“Dalam pembangunan tower jaringan, Kab Muba diharapkan berkoordinasi dengan pusat terkait proses perizinan yang diatur berdasarkan UU no 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi”, tutupnya.

Sebagai informasi Undang-undang nomor 36 tentang telekomunikasi berisi yaitu pertama, telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.

Kedua, Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi dan yang ketiga yaitu perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

Editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here