Home Budaya Begini Menurut UAS Soal Hukum Melangkahi Makam

Begini Menurut UAS Soal Hukum Melangkahi Makam

KORDANEWS – Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno diprotes karena sikapnya melangkahi makam salah satu pendiri Nahdlatul Ulama KH Bisri Syansuri, saat berziara di Denayar, Jombang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Sandi bersama Prabowo tampak sedang menabur bunga di pusara para kiai pendiri NU. Namun, saat beralih pada makam selanjutnya, Sandi tidak memutari makam tapi memilih melangkahi makam. Berbeda dengan Prabowo yang memutari makam.

Sontak video berdurasi 15 detik itu menimbulkan respons beragam netizen. Dari kalangan santri ada yang menuntut Sandi untuk meminta maaf, ada pula kalangan politisi kubu lawan yang menilai sikap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menunjukkan su’ul adab atau akhlak yang buruk.

Lantas bagaimana hukum duduk dan melangkahi makam?

Ustaz Abdul Somad pernah beberapa kali ditanya jemaahnya tentang hukum serta tata cara ziarah makam. Bahkan, dalam buku ’37 Masalah Populer’ yang dia tulis, juga memaparkan beberapa dalil tentang hukum tata cara ziarah kubur.

Dalam buku ’37 Masalah Populer’ dikutip dari VIVA, masalah ke-9 Ustaz Abdul Somad menjelaskan larangan duduk bahkan menginjak kubur dengan mengutip satu hadits Rasulullah Saw.

Dari Abu Hurairah, Ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Salah seorang kamu duduk di atas batu api hingga pakaiannya terbakar sampai ke kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk atas kubur.” (HR Muslim).

“Adapun ziarah di samping (sisi) kubur tak jadi masalah,” kata Ustaz Abdul Somad dalam video ceramahnya di laman Youtube.

Praktiknya di Indonesia, banyak tempat pemakaman umum (TPU) karena saking padatnya sampai jalan menuju pemakaman digali menjadi makam. Akibatnya, ketika ada orang yang ingin memakamkan jenazah atau ziarah, menginjak-injak makam.

“Ziarah sunah menginjak makam haram. Makanya saya kalau diajak ziarah sampai nginjak makam saya tegak aja di samping. Ziarah sunah, nginjak makam haram, gara-gara yang sunah jadi haram-haram. Habis pahala,” ungkapnya.(net)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here