KORDANEWS – Kedapatan memiliki senjata api rakitan (senpira), Bujang alias Musa (37) dan Randi alias Jas (19), warga SP 4 Jalan Buntung Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, diciduk Tim Opsnal gabungan Satreskrim Polres OKI dan Polsek setempat, kemarin
Kedua petani ini ditangkap sekitar pukul 03.00 Wib berikut barang bukti 2 pucuk senpira jenis revolver, 8 amunisi panjang aktif kaliber 5,56 mm, 1 bilah sajam jenis pisau, 3 buah mata gerinda, 4 selongsong amunisi kaliber 5,56mm, ulir sisa bekas pembuatan senpira, bekas pelatuk dan sejumlah logam bahan pembuatan senpira.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI, IPDA Suhendri, Jumat (7/12/2018) mengatakan, berbekal informasi didapat dan penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Awalnya, Kanit Pidum beserta Tim Opsnal dan Kapolsek Sungai Menang bersama anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SP 4 Jalan Buntung ada masyarakat yang menggunakan dan membuat senpira,” kata Suhendri.
“Lalu anggota Satreskrim Unit Pidum Polres OKI dan Polsek Sungai Menang melakukan pemeriksaan di 3 rumah yang diduga menyimpan dan menjadi bengkel pembuatan senjata api rakitan (senpira),” ujar Suhendri.
Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Suhendri, 1 pucuk senpira jenis revolver berikut 5 butir amunisi diamankan dari tersangka Bujang alias Musa. Sedangkan dari tersangka Randi alias Jas diamankan 1 pucuk senpira jenis revolver berikut dan 3 butir amunisi .
Editor : mahardika