Home Headline Yassona : Paspor WNI Pak Archandra Belum Dicabut

Yassona : Paspor WNI Pak Archandra Belum Dicabut

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Namun, status Arcandra masih sebagai Warga Negara Indonesia.

“Kalau itu iya iya (punya paspor AS) tapi legal formalnya (status WNI) belum dicabut,” kata Yasonna kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).

Menurut Yasonna meski secara undang-undang bahwa orang Indonesia yang memiliki paspor AS dan berkewarganegaraan negara lain otomatis status WNInya gugur, namun kehilangan WNI itu harus diformalkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada pak Arcandra,” kata Yasonna.

Dia menegaskan bahwa Arcandra saat ini berstatus WNI. Dia juga masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia. Setelah menjadi Menteri ESDM, Arcandra kemudian mengucapkan sumpah setia kepada bangsa dan negara Indonesia.

Pernyataan Yasonna mengenai Arcandra yang meski berpaspor AS tapi tidak otomatis kehilangan status WNI ini bertentangan dengan pendapat sejumlah ahli hukum. Seorang WNI yang telah menyatakan sumpah setia dan atau memiliki paspor negara lain dengan sendirinya kehilangan status WNI.

Menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra otomatis gugur. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 dalam PP nomor 2 tahun 2007 yang berbunyi.

editor.Riyanto

sumber.detik.com

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here