Home Ekonomi Tarif Seluler Turun Bervariasi

Tarif Seluler Turun Bervariasi

KORDANEWS – Jalan panjang untuk menghitung ulang tarif interkoneksi akhirnya berakhir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan tarif interkoneksi seluler rata-rata turun 26%.

Biaya interkoneksi adalah biaya yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya.

Alhasil, ketika pemerintah memutuskan untuk menurunkan penurunan tarif interkoneksi maka harapan yang kemudian muncul adalah, seberapa besar tarif retail yang dibebankan kepada pelanggan bakal turun?

Ketika pertanyaan itu diajukan kepada Menkominfo Rudiantara, ia menjawab penurunan tarif retail sangat bisa terjadi. Namun ia tak bisa menyebut berapa angka pasti penurunannya.

“Orang boleh saja ngitung itu harusnya turun 40%, 50%, atau sekian persen. Tapi pemerintah punya perhitungan sendiri, dari sana bisa B2B (business to business) terserah. Penurunannya gak pukul rata,” kata Rudiantara saat ditemui media usai rumah dinasnya, Selasa (2/8/2016) malam.

Sementara terkait berapa besar penurunan kemungkinan tarif retail. Rudiantara menjawab, “Itu bervariasi. Skenarionya banyak, ada 20-an kali. Saya gak hafal,” ujarnya.

“Jadi skenario itu bisa sampai 20, jadi masing-masing bisa beda-beda. Ada yang cuma 15%, 30%, saya gak hafal, gak pegang lampiran,” lanjut menteri yang biasa disapa Chief RA itu.

Banyaknya kemungkinan skenario tarif yang muncul lantaran di Indonesia masih menganut rezim circuit switched. “Itu nanti kan lihat dulu pola trafik, operator nego itu. Ini biaya interkoneksi jadi acuan untuk negosiasi bagi operator,” lanjut Rudiantara.

Selanjutnya, hal yang ditunggu adalah keluarnya Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) dari operator pada pertengahan Agustus, setelah itu baru dikeluarkan Peraturan Menteri yang menetapkan biaya interkoneksi.

DPI sendiri merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya.

Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.

Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi penyelenggara telekomunikasi (lokal dan selular) untuk diterapkan di sistem dan jaringan serta Point of Interconnection (PoI) di operator tersebut.

“Besaran biaya interkoneksi sebagaimana dalam tabel terlampir dimasukkan dalam setting sistem operator,” imbuhnya.

Hasil perhitungan tarif interkoneksi yang baru ini akan berlalu pada 1 September 2016 hingga Desember 2018. Setiap tahun, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan melakukan evaluasi terhadap perhitungan yang diterapkan.

(ash/fyk)

 

SUMBER : DETIK.COM

 

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here