Home Ekonomi XL Kecewa Interkoneksi Ditunda

XL Kecewa Interkoneksi Ditunda

KORDANEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memutuskan untuk menunda penerapan tarif baru interkoneksi yang sedianya bakal dijalankan 1 September 2016.

Namun bagi CEO XL Axiata Dian Siswarini, selama belum ada surat pemberitahuan secara resmi dari Kominfo, XL bakal tetap menerapkan tarif baru interkoneksi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Dian saat ditemui dalam diskusi 4G dengan sejumlah media di Menara Prima, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

“Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari pemerintah tentang penundaan ini. Sehingga kami tentunya tidak bisa berspekulasi lebih lanjut,” terangnya

Dijelaskan Dian, pihaknya tetap berpegang dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Kementerian Kominfo pada 2 Agustus silam. Karena itu pihaknya mulai tanggal 1 September pukul 00.00 WIB mulai menerapkan tarif interkoneksi yang baru sebesar Rp 204 untuk layanan voice lintas operator (off-net).

Pada awal Agustus 2016, Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016 dimana biaya interkoneksi turun 26% secara rerata untuk 18 skenario panggilan di seluler.

Saat ditanyakan perihal Peraturan Menteri soal penurunan tarif interkoneksi. Dian menyatakan selama ini pihaknya selalu mengacu pada Surat Edaran dalam menerapkan tarif interkoneksi dan bukan dari peraturan menteri.

“Selama ini pengaturan interkoneksi menggunakan surat edaran saja dari BRTI atau Menkominfo. Sementara PM itu hanya rule of the game,” ujarnya.

Jika ada operator yang tidak menerapkan hal tersebut akan dibahas antar kedua belah pihak. “Kalau ada dispute di negoisasi, bisa dibawa ke ranah hukum,” Dian melanjutkan.

Pemerintah pun dinilai mengeluarkan surat edaran itu bukan untuk main-main. Tetapi sebagai bagian dari usahanya membuat industri lebih sehat dengan berbagai macam kegiatan yang dimulai tahun 2014.

Surat tersebut bukan tiba-tiba keluar. Tapi hasil dari serangkaian pembahasan. Jika pemerintah akhirnya menunda, pihak XL akan mempertanyakan pemerintah.

“Jika benar, tentunya kami kecewa karena upaya pemerintah untuk penurunan tarif interkoneksi sudah mulai sejak akhir 2014. Di mana upaya ini sudah melibatkan semua stakeholder yang terkait,” kata Dian.

Ia pun memastikan pihaknya tidak akan melakukan demo. Mereka memilih duduk bersama secara intelek untuk kembali membahas penurunan tarif interkoneksi bersama pemerintah.

Seperti diketahui, Menkominfo Rudiantara menunda penerapan tarif baru interkoneksi. Padahal tarif baru interkoneksi yang memiliki 18 skenario tersebut dijadwalkan untuk ditetapkan per 1 September 2016.

“Pertimbangan menteri di antaranya mengikuti imbauan DPR. Karena harusnya pada tanggal 30 Agustus kemarin ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Menkominfo dan Komisi I DPR, tetapi ternyata batal. Jadi sekarang menunggu RDP berikutnya dengan DPR, setelah Pak Rudi (menkominfo-red.) pulang dari China pada tanggal 6 September,” jelas Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Noor Iza ketika dikonfirmasi detikINET, Rabu (31/8/2016).

Menkominfo Rudiantara sendiri pada Rabu (31/8/2016) petang ini akan terbang ke China untuk menemani Presiden Joko Widodo dalam pertemuan G20, dimana di dalam agenda tersebut juga terdapat Business Forum yang melibatkan menkominfo.

“Jadi ini (keputusan penundaan penerapan tarif baru interkoneksi-red.) ada faktor kebijakan antara Pak Menteri (Kominfo) dan DPR,” imbuhnya.

Meski demikian dari sisi prosedural Kominfo tetap menunggu Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diajukan oleh para operator. “Besok kita sampaikan batas waktu DPI (jika diperpanjang), Nanti malam akan didiskusikan dengan BRTI,” lanjutnya.

DPI sendiri merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.

Biaya interkoneksi sendiri adalah biaya yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya.

 

SUMBER : DETIK.COM

EDITOR: AWAN

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here