Home Ekonomi Banyak BUMN Belum Laporkan Aset Secara Menyeluruh

Banyak BUMN Belum Laporkan Aset Secara Menyeluruh

KORDANEWS – Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan, masih banyak BUMN di bawah kedeputiannya yang belum melaporkan aset ke­pada Negara secara me­nyeluruh. Ia berharap, so­sialisasi ini dapat menjadi ke­sempatan untuk bertukar pikiran antar pejabat BUMN terkait dan Dirjen Pajak se­hingga dapat merapikan pen­catatan keuangan masing-masing BUMN.

 

“Saya kira, tax amnesty ini jangan dilihat sebagai bentuk penambalan fiskal negara, tapi harus kita li­hat sebagai opportunity untuk merapikan diri sendiri, layaknya menggunakan sebuah pakaian, kita harus pas­tikan semua kancing telah dikaitkan,” pungkas Edwin.

 

Di sisi lain, Edwin me­ngatakan bahwa pencatatan keuangan Pertamina saat ini telah menjadi lebih baik dan bahkan terbaik dibandingkan BUMN-BUMN pada bidang kedeputiannya.

 

“Pertamina saat ini sudah berubah dari segi pencatatan keuangannya. Saya kira se­karang Pertamina sudah bisa menjadi benchmark bagi BUMN lain yang ingin memperbaiki laporan ke­uangannya,” ucap Edwin.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama dalam sambutannya menjelaskan, keberadaan tax amnesty sebenarnya me­rupakan wacana beberapa tahun yang lalu untuk meng­ikuti tren keterbukaan di sektor bisnis, bank, dan non-bank yang sudah mulai dila­kukan negara-negara maju.

 

“Oleh karenanya kita be­rikan kesempatan dulu untuk memperbaiki diri melalui tax amnesty, ini menjadi hak bagi seluruh rakyat indonesia untuk merapikan keuangannya, dan saya kira BUMN perlu men­dapatkan sosialisasi agar seluruh vendor, supplier, dan anak perusahaannya turut ikut serta mensukseskan program ini,” pungkas Mekar.

 

Tax amnesty  atau pengam­punan pajak me­rupakan program pemerintah yang bertujuan menghimpun kembali aset-aset dan ke­kayaan WNI yang tersebar di luar negeri maupun di da­lam negeri untuk kembali diinvestasikan di Indonesia melalui repatriasi maupun pelaporan harta dengan pembayaran tebusan yang lebih ringan atas pa­jak terhutangnya. Tax am­nesty di­harapkan dapat men­dorong pertumbuhan ekonomi In­donesia. (yda)

EDITOR : AWAN

SUMBER : KORDANEWS

 

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here