Home Ekonomi Kemen Kominfo Galakkan Penggunaan Tanda Tangan Digital

Kemen Kominfo Galakkan Penggunaan Tanda Tangan Digital

KORDANEWS – Kemajuan teknologi informasi (IT) hingga kini terus berkembang secara pesat, seiring dengan banyaknya transaksi online yang dilakukan oleh masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengupayakan kemudahan masyarakat  agar memiliki tanda tangan digital yang nantinya dapat digunakan dalam transaksi elektronik.

Staf Ahli Bidang Teknologi Kemen Kominfo, Herry Abdul Aziz mengatakan, pemanfaatan tanda tangan digital merupakan wujud perubahan kebutuhan masyarakat dari zaman ke zaman.

“Tanda tangan digital mampu membuat sebuah dokumen legal tanpa menggunakan kertas. Serta mampu memberikan empat jaminan pada transaksi elektronik agar memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sama dengan tanda konvensional,” ujarnya disela Seminar Pemanfataan Teknologi Informasi dan Tanda Tangan Digital pada Sistem Pemerintahan di Hotel Horison Palembang, Selasa (22/11).

Dirinya menjelaskan, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008, pasal 11 mengatur tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan.kerahasiaan, integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

“Selain bisa meminimalisir penggunaaan kertas, tanda tangan digital juga sah sama seperti tanda tangan konvensional. Mari bersama-sama  mengimplemetasikan dokumen digital. Saya Harap Sumsel bisa menjadi contoh bagi provinsi lain untuk menerapkan tanda tangan digital ini,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Yohanes Toruan menyambut baik rencana penerapan tanda tangan digital dalam transaksi elektronik, khususnya di lingkungan pemerintah.

Menurutnya, selain memudahkan dalam bertransaksi, tanda tangan digital juga sudah disahkan oleh Undang-Undang. “Ini juga salah satu faktor untuk bisa mempercepat pembangunan di Sumsel dan mensejahterakan masyarakat Sumsel,” katanya.

Dari 34 provinsi di Indonesia, ujar Yohanes, Sumsel menjadi provinsi keempat yang mendapatkan sosialisasi tanda tangan digital. Yohanes berharap, semua pihak mendukung dan bisa mengaplikasikannya sehingga efesiensi dan efektivitas dalam bertransaksi bisa terwujud.

“Semoga kedepannya kita bisa mengganti proses transaksi yang sebelumnya menggunakan kertas, sekarang menjadi digital,” katanya.

Direktur Keamanan Kemenkominfo Aidil Chendramata berujar, untuk menyimpan tanda tangan didalam token menggunakan perangkat lunak khusus, jadi tanda tangan itu tidak mudah disalahgunakan.

“Token untuk mengisi certificate digital-nya tidak sembarangan,  Itu khusus certificate authorized (CA) yang diberi kewenangan untuk membuat tanda tangan digital. Dengan itu, kita bisa telusuri tanda tangan digital dan dapat melihat ini yang menerbitkan tanda tangan digital ini siapa. CA ini diberi kewenangan oleh Kemen Kominfo, “singkatnya

 

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here