Home Kriminal 9.305 Kotak Jamu Ilegal Diamankan

9.305 Kotak Jamu Ilegal Diamankan

KORDANEWS  – Sebanyak 9.305 kotak jamu ilegal asal Jawa Tengah diamankan petugas Direktorat Rerse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan dari rumah sewa yang dijadikan gudang penyimpanan di Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jumat (16/12).

Dari penggerbekan tersebut, empat orang turut diamankan. Mereka yakni, Ujang Mashudi (40), Teguh Wibowo (26), Suyono (44), asal Jawa Tengah dan seorang warga Palembang berrnama Wahyu (20).

Keseluruhan jamu tersebut diantaranya bermerek, Dragon Ven, Gali Black Gali, Kuda Liar, Gemuk Sehat Pas, Godam Salam, Kapsagi, Buah Merah, Tokek Gatal, dan Mahkota Dewa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan, dari hasil uji laboratorium, seluruh jamu ilegal tersebut  mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan.

“Hampir seluruhnya dipasarkan kepada pedagang jamu kaki lima di Palembang. Mereka sudah lima kali memasok jamu ini,”kata David.

Menurut David, jamu itu dibawa tersangka dari Jawa Tengah dengan menggunakan mobil. Terciumnya perdagangan jamu ilegal tersebut, setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat.

“Setelah diselidiki, tersangka ternyata menjual jamu ilegal dan tanpa adanya izin edar dari BPOM dan sangat bahaya jika dikonsumsi manusia. Kebanyakan yang dijual adalah obat kuat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009 dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here