Home Ekonomi SKK Migas: Masyarakat tak boleh menambang minyak ilegal

SKK Migas: Masyarakat tak boleh menambang minyak ilegal

KORDANEWS  – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan tegas mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh melakukan penambangan sumur minyak ilegal atau ilegal drilling, karena berdasarkan Undang-Undang kegiatan ekplorasi minyak dikuasai negara.
Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagsel, Tirat S Ichtijar di Palembang, Kamis menyatakan hal tersebut menanggapi peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal yang dikelola masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dijelaskannya, kejadian ledakan seperti ini sebetulnya telah berulang kali dan selalu ada korban.
Sementara pihak SKK Migas tidak bisa masuk ke persoalan ini begitu saja, karena hak keamanan tidak dijamin, dan biaya operasional menjadi beban negara.
“Namun demikian kita juga melihat respon masyarakat jika butuh bantuan tetap diakomodasi, tetapi pihaknya tidak menjanjikan,” katanya.
SKK Migas adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menurut dia, prilaku ilegal drilling ini tidak dibenarkan dan kejadian terus berulang, sehingga perlu tindakan sistematis dari pihak berwenang, yakni bagi pelaku, penampung dan penyalurnya semua harus diproses secara tegas oleh aparat yang berwenang.
Sementara, ledakan sumur minyak ilegal milik warga ini terjadi pada Rabu (11/1), mengakibatkan 18 pekerja menderita luka bakar dan harus dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Korban menderita luka bakar pada sekujur tubuh antara 10 persen sampai 50 persen ada 18 orang korban, tiga orang di antaranya langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum di Palembang, ujar Septian (20) warga setempat.
Diantara korban yang menderita luka bakar dan dirawat di RSUD Sekayu adalah Emi Karmansyah (26 tahun), Kuswandi (41), Deka Handika (17) dan Wigo (20) warga Desa Tanjung Keputren.
Selanjutnya, Adam Fauzi (19) warga Desa Plakat Tinggi, Fredi  (21) dan Suparman (25) warga Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Widodo Arianto (24), Sulaiman (19), Usman (19), Taufik (37), Yonsak (33) dan Parihorn (41).
Para korban yang terbakar oleh warga dibawa ke Puskesmas Pembantu Sialang Agung untuk diberikan pertolongan pertama. Sebagian korban yang menderita luka bakar selanjutnya dirujuk ke RSUD Sekayu, kata Septian.
Polres Musi Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha mengatakan, pihaknya melakukan upaya hukum dan pengusutan kasus meledakanya sumur minyak ilegal driling milik warga di Talang Saba Dusun III, Desa Tanjung Keputren, Kecamatan Plakat Tinggi kabupaten Muba.
Ditegaskannya, saat ini anggotanya tengah melakukan evakuasi pengamanan di tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi.
Pihaknya terus melakukan proses hukum dan penyelidikan penyebab ledakan atau kebakaran tersebut, kata Kapolres.
EDITOR : AWAN
SUMBER : ANTARA
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here