Home Ekonomi Bank Harus Patuh, Data Nasabah Diintip Pajak

Bank Harus Patuh, Data Nasabah Diintip Pajak

KORDANEWS – Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. Isinya merevisi batas saldo rekening keuangan yang dapat diakses Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), daro Rp 200 juta kini menjadi Rp 1 miliar.

Ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indoensia Sumsel, Rudi Hairudin mengatakan, PMK tersebut telah direvisi jika sebelumnya batas minimal data yang dapat dikases pajak Rp 200 juta menjadi ditas Rp 1 miliar. “Dana nasabah yang wajib dilaporkan bank adalah tabungan Rp 1 miliar,” kata dia, kemarin.

Menurutnya, dengan regulasi ini masyarakat tidak perlu takut menyimpan dananya di bank. Sebab, hal ini bukan untuk dikenakan pajak melainkan untuk pendataan wajib pajak yang diperuntukkan pemerintah sejalan dengan perintah mengadopsi dan ikut serta di dalam AEOI.

“Dengan demikian nantinya juga Indonesia dapat mendapatkan akses data ke negara anggota mengenai tabungan penduduk Indoensia di negara-negara lain,” katanya.

Lalu, untuk dana-dana tabungan yang sudah bersih dari pajak seharusnya tidak perlu takut. Terlebih regulasi ini baru akan diberlakukan rencananya di tahun depan. “Saya yakin akan ada sosialisasi mendalam dari pemerintah,” katanya.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here