Home Ekonomi Soal THR, Ini Himbauan Dari Disnaker Kota Palembang

Soal THR, Ini Himbauan Dari Disnaker Kota Palembang

KORDANEWS – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijiriah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, memberikan surat edaran Walikota kepada perusahan untuk memenuhi hak karayawan yakni pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini disampaikan langsung Kepala Disnaker Kota Palembang, Decky Lenggardi Tatung menurutnya, banyaknya perusahaan besar tersebar di Kota Palembang yang mempekerjakan puluhan bahkan ratusan karyawan.

Untuk itu pihaknya sudah menyebarkan surat edaran dari Walikota perihal pemberian THR untuk karyawan dari perusahaan. Dikarenakan hal tersebut menjadi perhatian bagi pihaknya

“Setiap perusahaan harus memenuhi hak karyawannya, apalagi sekarang menjelang Idul Fitri. Meskipun karyawan tersebut baru satu bulan bekerja, perusahaan harus tetap memberikan THR dengan upah yang disesuaikan, apalagi karyawan yang lebih dari satu tahun bekerja, upah THR nya sudah minimal satu bulan gaji,” jelasnya

Ia menjelaskan untuk perusahaaan yang ada di Kota Palembang, jumlahnya berkisaran 3000 perusahaan yang terbagi menjadi tiga golongan, yakni : perusahaan kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah.

“Setiap perusahaan wajib memenuhi hak karyawan tergantung masa kerja dan golongannya, paling tidak perusahaan kelas bawah sekalipun memenuhi hak karyawan dengan upah yang proporsional,” imbuhnya.

Lebih lanjut, guna mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pihaknya sudah menyiapkan posko. Disnaker menerima laporan laporan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja.

“Kepada pegawai atau karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan, melaporlah ke Satuan Kerja yang telah kami sediakan. Jangan takut, karena THR adalah hak karyawan, jika terbukti kita akan lakukan sanksi berupa teguran atau sanksi lainnya kepada perusahaan tersebut,” tandasnya. (Ab)

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here