Home Uncategorized PNS Anggota HTI Akan Disanksi

PNS Anggota HTI Akan Disanksi

KORDANEWS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur angkat bicara soal banyaknya aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang diketahui menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Asman memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota PNS yang menjadi anggota ormas yang telah dibubarkan lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 lantaran bertentangan dengan Pancasila tersebut.

“Sekarang lagi dicari undang-undang sama PP-nya. Kalau ada yang dilanggar, pasti ada sanksinya. Jadi, saya mencari pasal yg melarang itu sekaligus undang-undangnya. Itu nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi,” ujar Asman ‎saat menghadiri sidang kabinet paripurna dengan topik Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018‎ di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017), dilansir okezone.

Menurut Asman, sanksi tegas itu akan diambil setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahajo Kumolo yang berulang kali menyampaikan imbauan kepada ASN se-Indonesia agar tak bergabung dengan ormas yang anti-Pancasila karena telah melawan ideologi bangsa.

“Yang jelas Mendagri sudah melarang dan memperingatkan bagi yang melanggar. Cuma pasal berapa (sanksinya) lagi saya suruh cari sama staf saya. Biar jelas nanti bahwa berdasarkan PP nomor sekian dan undang-undang bahwa ini dilarang. Jadi, kami bicaranya berdasarkan legalitas saja,” tutur politisi PAN itu.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here