Home Kriminal Setelah Buron 4 Tahun, Tersangka Cabul ini Akhirnya Dibekuk

Setelah Buron 4 Tahun, Tersangka Cabul ini Akhirnya Dibekuk

KORDANEWS – Buron selama 4 tahun, Dodi Rabau (25) warga Desa Bukit Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Penangkapan terhadap Dodi, yang melarikan diri usai menjalani persidangan dakwaan di Kejaksaan Negeri Muara Enim pada 2013 lalu, dilakukan oleh anggota Polres Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Kamis, (27/07/2017).

“Anggota Reskrim Polres Muara Enim berkordinasi dengan Kapolres Pangkal Pinang telah melakukan penjemputan terhadap terdakwa Dodi Rabau Bin Alexander. Saat ini terdakwa sudah berada di Lapas kelas II B Muara Enim,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, Selasa (1/08/2017).

Dikatakan Leo, Dodi ditangkap anggota Polres Pangkal Pinang karena kasus pencabulan anak. Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Pangkal Pinang, dia mengaku bahwa pernah melakukan tindakan curas di Kabupaten Muara Enim.

“Polres Pangkal Pinang berkoordinasi dengan Polres Muara Enim. Setelah kita lakukan pengecekan Dodi merupakan terdakwa tindak pencurian dengan kekerasan yang telah divonis 18 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan perkara pertama terdakwa merupakan pelaku tindakan pencuriaan dan kekerasan yang disertai perbuatan pencabulan.

“Saat melarikan diri dia berstatus sebagai terdakwa dan dalam masa persidangan karena kasus pencurian dengan kekerasan terhadap sepasang kekasih yaitu Halomoan dan Satriana disertai perbuatan cabul terhadap korbannya yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Adhyaksa.

Terdakwa pada saat itu, lanjut dia, melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekannya Topan Febri Saputra yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman atas perbuatan mereka.

Terdakwa telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Enim. Dia melarikan diri dengan kedua tangan masih diborgol usai menjalani sidang di PN Muara Enim saat agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa .

Saat ini, majelis hakim PN Muara Enim tetap melanjutkan agenda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa dengan in absensia. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 14 tahun yaitu menjadi 18 tahun Penjara.(Ari)

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here