Home Ekonomi 13 Kantor Pelayanan Pajak Lakukan Sita Serentak

13 Kantor Pelayanan Pajak Lakukan Sita Serentak

KORDANEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan penagihan sita serentak. Kegiatan yang dilakukan pada Selasa, (1/8) oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

“Kegiatan ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang secara kontinyu kami lakukan,” kata Saefudin, Plh. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep. Babel.

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa disebutkan bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang undangan.

Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep. Babel menyita aset wajib pajak dengan total aset sita senilai Rp 778,5 juta berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lainnya. Penyitaan yang dilakukan serentak di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

”Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak melalui penagihan pajak. Tetapi kami tetap mengedepankan penagihan pajak secara persuasif,” ungkap Saefudin.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here