Home Headline Tingkat Kepatuhan Pengusaha Masih Belum Menggembirakan

Tingkat Kepatuhan Pengusaha Masih Belum Menggembirakan

KORDANEWS – Kanwil DJP Sumsel dan Babel mencatatkan Kepatuhan penyampaian tahunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada tahun 2017 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017 telah mencapai angka 367.582 SPT atau 82,68% dari jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Pencapaian ini meningkat 17,39% dari periode yang sama tahun sebelumnya dan telah melebihi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang sebesar 322.334 SPT atau 114,04%.

“Namun demikian, tingkat kepatuhan tersebut masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang kepatuhan pembayaran pajaknya relatif sudah baik karena dipotong oleh perusahaan/ kantor. Sementara untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Usahawan, masih belum terlalu menggembirakan, walaupun secara target sudah mencapai 106% atau 47,7% dari Wajib Pajak dan Orang Pribadi Usahawan terdaftar, karena target dari pusat hanya sebesar 45% dari Wajib Pajak yang terdaftar dan wajib menyampaikan SPT. Artinya, masih ada 52,3% yang belum melaporkan SPTnya,” kata Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel, M Ismiransyah M Zain.

Walaupun tingkat kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung terus meningkat dalam 3 tahun belakang namun Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung masih akan tetap terus menggalakkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan perpajakan terutama dalam penyampaian pelaporan SPT Tahunan khususnya juga kepada Wajib Pajak Badan dan OP Non Karyawan sehingga peningkatan dalam kepatuhan kewajiban formal juga akan dibarengi kepatuhan kewajiban material Wajib Pajak.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung menghimbau agar kepada Wajib Pajak yang selama ini belum mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya untuk segera datang ke Kantor Pelayanan Pajak di wilayah domisilinya dan dipersilahkan bertanya kepada petugas yang telah ditunjuk atau melalui telepon ke Kring Pajak di nomor 021-1500-200 atau 1-500-200 (telepon seluler).

Pada kesempatan ini kembali diingatkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan kewajiban setiap warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945. Terlebih lagi saat ini pemerintah telah menjadikan sektor perpajakan sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional sehingga kepada Wajib Pajak diminta.

agar melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak akan terus secara aktif melaksanakan edukasi dan penyuluhan agar Wajib Pajak mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya dan kepada Wajib Pajak yang masih tidak mematuhi kewajiban perpajakannya baik sengaja maupun tidak sengaja, maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penegakan hukum perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here