Home Sumsel Pergub Angkutan Batubara Tak Dipatuhi, Kasatlantas Tak Mau Polisi Jadi Kambing Hitam

Pergub Angkutan Batubara Tak Dipatuhi, Kasatlantas Tak Mau Polisi Jadi Kambing Hitam

KORDANEWS – Permasalahan angkutan batubara yang mengaspal di sepanjang jalan lintas wilayah Kabupaten Muara Enim saat ini menjadi momok buruk bagi masyarakat. Banyak angkutan batubara yang melintas tanpa memperhatikan lagi jam operasional yang sudah di tetapkan.

Berdasarkan pantauan Kordanews, Rabu (30/8), anggota Satlantas Polres Muara Enim dan melakukan penertiban angkutan batubara yang melintas di luar jam yang telah ditentukan yaitu pukuk 18.00-05.00 berdasarkan Pergub nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara operasional angkutan Batubara.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasatlantas AKP Adik Listiyono mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban bagi armada yang yang melanggar aturan dan Pergub yang telah di keluarkan.

“Petugas saya sudah terus berjaga di pos lantas. Tapi maklum petugas juga manusia kadang ada keperluan yang genting lain sehingga tak selalu stand by di Pos Lantas,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, sebetulnya bukan polisi yang harus disalahkan atau bertanggung jawab dalam masalah ini. Adik berujar, bila melihat Pergub No 23 Tahun 2012 pasal 6, disana tertulis untuk terlaksananya opersional penganguktan batubara melalui jalan umum dengan tertib dan terkendali.

“Perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur dinas perhubungan, Distamben, Dinas PU Binamarga dan Polda Sumsel serta unsur terkait lainnya yang ditetapkan sesuai Pergub tersebut,” terang Adik.

Kalo melihat asal usul pasal tersebut, lanjut Adik, Pplisi bukan satu-satunya yang bertanggung jawab, tapi masih banyak dinas dan instansi pemerintah yang harus turun tangan untuk menyikapi masalah ini.

“Polres Muara Enim pernah mengadakan rakor untuk memecahkan masalah angkutan batubara, bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim. Tapi semuanya menjadi isapan jempol alias tidak pernah dipatuhi oleh supir angkutan Batubara,” tambahnya.

Masih kata Adik, Salah satu kesepakatan yang pernah dibuat dalam rakor Polres adalah, transportir dan pengusaha tambang wajib menyediakan dan melaporkan lahan parkir untuk angkutan Batubara sebelum jam oprasional angkutan Batubara.

Serta transportir wajib memberikan data angkutan yang akan beroperasi pada hari itu kepada Polres Muara Enim untuk diatur jam keberangkatannya.

“Sekali lagi tidak ada tindakan nyata dari transportir dan pengusaha tambang, maklum tidak ada ekses cabut izin ketika ini dilanggar, karna yang bisa nyabut izin hanya Gubernur,” Terang Adik.

Karena sampai saat ini, Sambung Adik, tim terpadu yang diamanatkan oleh Pergub No 12 tahun 2012 tidak jelas rimbanya, apa tugasnya, siapa orang-orangnya, padahal kalau tim ini bekerja, semua masalah bisa diatasi.

“Kasian polisi selalu jadi kambing hitam, karena hal itu hanya menimbulkan pikiran negatif dari Masyarakat kepada polisi,” harapnya. (Ari)

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here