Home Ekonomi DJP Kenalkan Peraturan Pajak ke Kampus

DJP Kenalkan Peraturan Pajak ke Kampus

KORDANEWS – Ratusan mahasiswa jurusan Akuntansi dan Manajemen Universitas Sriwijaya mengikuti sosialisasi mengenai undang-undang dan peraturan pajak terbaru dari Kanwil DJP Sumse dan Babel.

Antusiasme begitu terasa seiring dengan pembukaan acara Kuliah Umum Perpajakan dengan Tema Inklusi Kesadaran Perpajakan dalam Pendidikan. Acara dibuka oleh Wakil Rektor II Universitas Sriwijaya, Muchtaruddin, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tim dari Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung untuk telah menjadi narasumber kegiatan tersebut. Menurut Muchtaruddin, M. Ismiransyah M. Zain, selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, merupakan pejabat eselon II pertama yang berkenan meluangkan waktu untuk mengisi perkuliahan tersebut.

Acara dilanjutkan oleh penyampaian materi oleh M. Ismiransyah M. Zain. Lelaki berdarah Minang yang akrab disapa Rendi ini tampil begitu semangat ketika mengawali materinya.

“Adik-adik ini adalah orang-orang yang beruntung bisa menikmati perkuliahan di kampus terbaik di Sumatera Selatan” ujar Rendi.

Banyak hal yang disampaikan sepanjang perkuliahan tersebut. Hal terpenting diantaranya adalah bagaimana pajak sepatutnya dikenali dan dipahami sejak dini oleh para mahasiswa yang dalam beberapa tahun mendatang akan menjadi Wajib Pajak. Pemahaman itu mencakup makna dan arti penting pajak bagi pembangunan negara.

Dijelaskan pula oleh Rendi mengenai sejumlah isu terkini terkait kebijakan perpajakan antara lain mengenai berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 yang memberlakukan Peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2017 yg tentang keterbukaan akses perbankan untuk kepentingan perpajakan.

“Kebijakan ini sangat penting bagi peningkatan kinerja Direktorat jenderal pajak dalam mengumpulkan penerimaan pajak,” jelas Rendy.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here