Home Kriminal Lima Belas Hari Buron, Tersangkan Begal Diciduk

Lima Belas Hari Buron, Tersangkan Begal Diciduk

KORDANEWS – Anggota Reskrim Polsek Rambang Lubai dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Ringkas Depari, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal). Tersangka bernama Ari Agustian bin Erhanudi (19), warga Dusun IV Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat (06/10/2017).

Kejadian berawal saat korban pergi ke kebun di pagi hari dengan mengendarai sepeda motor merk Honda. Sampai sore hari korban belum juga kunjung pulang. anak dan istri korban kemudian mencarinya di kebun, ternyata korban ditemukan dalam keadaan tergeletak di tanah dan mengalami luka di kepala. Sementara sepeda motor korban hilang dan tidak ada di tempat. Keluarga langsung membawa korban ke puskesmas, lalu dirujuk ke RSUD Prabumulih.

Setelah lima belas hari melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, pihak kepolisian mendapat informasi, tersangka sedang berada di Kota Palembang. Setelah dilakukan pengecekan ke alamat yang sesuai dengan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penangkapan, kemudian diinterogasi.

Saat di konfirmasi Kordanews.com, Senin (09/10/2017), Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad, membenarkan peristiwa tersebut.

“Saat ini pelaku telah berhasil kita amankan di Mapolsek Rambang Lubai guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ungkap AKP Arsyad. (Ari)

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here