Home Ekonomi Selain Tolak Pasang Stiker, Taksi Online Palembang Juga minta Ini

Selain Tolak Pasang Stiker, Taksi Online Palembang Juga minta Ini

KORDANEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini serentak mensosialisasikan aturan baru terkait penyelenggaraan angkutan online di tujuh kota terkait revisi Peraturan Menteri 26 tahun 2017.

Saat sosialisasi di Palembang, kedua pihak yang sudah lama bersitegang yakni sopir angkutan konvensional dan online turut dihadirkan. Dalam aturan tersebut, sopir angkutan online menolak kebijakan pemerintah terhadap pemasangan stiker taksi online di badan kendaraan.

“Alasannya apa, karena kami bukan angkutan seperti pada umumnya dan ini yang kami tolak. Jadi kalau seandainya itu mau dipasang silakan, tapi cukup di kaca bagian depan dan belakang saja, jangan di body mobil,” kata Yoyon SP, ketua Driver Online Sumel di Hotel Arista Palembang, Sabtu (21/10).

Selain penolakan pemasangan stiker, Yoyon juga meminta setiap aplikator untuk membatasi penerimaan sopir di Palembang. Pembatasan ini untuk menjamin kuota 2.500 driver yang ada, di mana pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kuota maksimal tidak terjadi pemberhentian dan menyebabkan pengangguran.

“Kita minta aplikator untuk tidak terus menerima driver baru, karena penerimaan ini akan berdampak pada kebijakan pembatasan angkutan online yang akan ditentukan oleh pemerintah. Kalau terus ada penerimaan, nanti ketika ada kuota yang dibatasi bagaimana, sekarang saja sudah ada sekitar 2.500 driver yang beroperasi di Palembang,” katanya.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here