KORDANEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas pada Oktober 2017. Hal itu disampaikan Tongam L. Tobing, Ketua Satuan Tugas Penanganan Tindakan Melawan Hukum di bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi dalam keterangan tertulis di Jakarta.
“Penghentian kegiatan usaha dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk, dan penawaran investasi berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil yang dijanjikan tidak masuk akal,” paparnya, Senin (23/11).
Dia menegaskan, penghentian kegiatan usaha sejak 17 Oktober 2017 itu dilakukan guna melindungi konsumen. Adapun, Dijelaskan, Satgas telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk dimintai kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Namun, seluruh perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan rapat.
Sejak Januari-Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha sebanyak 62 entitas. Penghentian kegiatan tersebut untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
1. PT Dunia Coin Digital
2. PT Indo Snapdeal
3. Questra World/ Questra World Indonesia
4. PT Investindo Amazon
5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com
5. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com
8. T Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional
9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com
10.Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co.
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id
14. Seven Star International Investment.
Editor : mahardika