Home Uncategorized Izin Alexis Tak Diperpanjang, 1.000 Karyawan Dirumahkan

Izin Alexis Tak Diperpanjang, 1.000 Karyawan Dirumahkan

KORDANEWS – Legal Affairs Staff Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Barat, Lina Novita mengatakan akan ada seribu karyawan Hotel Alexis yang akan kehilangan pekerjaan karena keputusan Pemprov Jakarta untuk tidak memperpanjang izin usaha hotel tersebut.

Seperti diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak menerbitkan perpanjangan izin usaha yang dilayangkan PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Hotel Alexis.

“Saat ini ada sekitar 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas yang bekerja di berbagai jenis usaha di Hotel Alexis seperti hotel, griya pijat, diskotek, restoran, dan lain-lain. Sementara ini karena mulai hari ini kami sudah tidak boleh beroperasi maka nasib mereka dirumahkan,” ujarnya dalam konferensi pers hari ini Selasa (31/10/2017), dilansir dari Tribunnews.

Mengenai nasib para karyawan pihak pengelola mengaku belum memberikan pesangon.

“Kami menghormati keputusan Pemprov Jakarta, karena kami taat hukum kami ingin ada ruang audiensi supaya ada bimbingan dan masukan bagi kami. Agar usaha ini tetap bisa berjalan dan karyawan kami tidak perlu kehilangan pekerjaannya,” kata Lina.

Lina mengaku pihak Hotel Alexis sudah mendaftar untuk perpanjangan izin usaha sejak Juli 2017 lalu.

“Kami sudah mendaftar secara online sesuai ketentuan. Seharusnya ada cek berkas dan survei untuk menentukan apakah izin diperpanjang atau tidak. Namun hingga sekarang belum ada tim yang diterjunkan untuk mensurvei tempat ini. Kami siap berbenah kalau memang ada pelanggaran yang kami lakukan,” ujar Lina.

Sejak hari ini Hotel Alexis dan berbagai macam fasilitas di dalamnya sudah tidak beroperasi karena izin hanya sampai tanggal 30 Oktober 2017 dan belum diperpanjang Pemprov Jakarta.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here