Home Ekonomi Sah ! UMP Sumsel Tahun 2018 Rp 2,5 Juta

Sah ! UMP Sumsel Tahun 2018 Rp 2,5 Juta

KORDANEWS – Akhirnya Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel untuk tahun 2018. Dalam surat keputusan Gubernur Sumsel No 684/KTPS/ Disnakertrans/2017 tersebut dinyatakan UMP Sumsel sebesar Rp 2.595.995.

“Ya, UMP Sumsel tahun depan ada kenaikan 8,71 persen atau naik menjadi Rp 2.595.995. Besaran ini juga sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Pusat,” kata Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Rabu (1/11).

Sebelumnya, penetapan besaran tersebut terlebih dahulu atas pertimbangan dan kesepakatan bersama dewan pengupahan Sumsel. Lalu, dengan pertimbangan penyesuaian kondisi perekonomian saat ini.

Dengan demikian, setiap perusahaan wajib untuk memberlakukan ketentuan UMP yang baru ini, bila nantinya ada yang merasa keberatan, maka dapat mengajukan surat penangguhan.

“Tetapi dengan catatan alasanya memang benar bisa diterima, jadi tidak sembarangan,” katanya.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here