Home Sumsel Jangan Takut Ditilang, Begini Cara Penyelesaianya

Jangan Takut Ditilang, Begini Cara Penyelesaianya

KORDANEWS – Saat ini Kepolisian Republik Indonesia bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia melakukan Operasi Zebra 2017, yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia mulai tanggal 1-14 November 2017.

Di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Baru tiga hari operasi zebra digelar Mapolres Muara Enim sedikitnya telah menindak 300 lebih pelanggar, didominasi oleh angkutan batubara dan angkutan umum serta kendaraan roda dua.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasatlantas Polres Muara Enim AKP Adik Listiyono SIK memberikan saran dan masukan bagi para pelanggar agar proses pengambilan barang bukti (BB) cepat selesai, yakni melalui E-Tilang (Elektronik Tilang).

“Banyak para pelanggar yang ditilang bingung bagaimana cara penyelesaian serta cara membayar briva ke bank terkait. Untuk itu kita akan memberi tahu bagaimana caranya,” kata Adik saat di sambangi Kordanews.com di ruang kerjanya, Jumat (3/11).

Dikatakan Adik, saat di tilang para pelanggar diberikan nomor briva dari kepolisian, dan denda yang harus dibayar pun sesuai dengan pasal yang dilanggar, bukan anggota satuan lalu lintas yang menentukan harga.

“Kemudian setelah mendapatkan nomor briva dari kepolisian (Satlantas) nanti akan keluar berapa denda yang akan kita bayar ke bank, pembayaran bisa langsung melalui transfer ATM atau bisa lewat teller yang ada di bank, untuk bank kita menggunakan bank BRI,” terang Adik

Jika semua sudah selesai, lanjut Adik, datang ke kantor Satlantas dengan membawa bukti transfer dan diberikan ke bagian tilang untuk proses pengambilan barang bukti.

“Jam kerja kita sampai pukul 16.00 wib, jika yang diambil bukan milik pribadi, atau masih kredit dapat menyertakan bukti kepemilikan kendaraan, dan bagi yang masih kredit bawa bukti kredit atau pembayaran,” tambahnya

Dilanjutkanya, kalau para pelanggar tidak mau melakukan pembayaran melalui E-Tilang, harus mengikuti sidang dan menunggu paling lambat satu minggu kemudian.

“Dapat lebih lama dan urusanya cukup panjang, sidang pun hanya dilakukan seminggu satu kali, yaitu pada hari Kamis jam 10.00 Wib,” pungkas Adik.(Ari)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here