Home Kriminal Rani Arvita Divonis 2 Tahun Penjara

Rani Arvita Divonis 2 Tahun Penjara

KORDANEWS – Masih ingat dengan Rani Arvita ? Ya, pegawai BPN Kota Palembang yang menjadi terdakwa kasus OTT pungli, akhirnya dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

Paluko Hutagalung SH, Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan vonis tersebut, Selasa (14/11). Dia menilai, menilai terdakwa Rani terbukti secara sah melanggar pasal 11 huruf a UU Tipikor.

“Pasal yang diputuskan majelis hakim kepada Rani, merupakan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rani lolos dari dakwaan pertama JPU yakni pasal 12 huruf a UU Tipikor,” katanya.

Sepanjang menjalani sidang vonis, Rani yang mengenakan jilbab modisnya warna kuning tampak tenang mendengarkan pembacaan putusan vonis. Sesekali Rani menundukan kepalanya untuk menyimak putusan majelis hakim.

JPU Iskandarsyah SH diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk pikir-pikir atas putusan vonis yang lebih ringan dari tuntutan.

Begitu juga dengan kuasa hukum Rani yang juga diberikan waktu, apakah menerima atau tidak atas vonis majelis hakim.
Seusai sidang vonis, Rani disambut haru oleh keluarga dan kerabatnya yang secara bergantian untuk memeluk Rani sebagai tanda memberikan dukungan.

Meskipun sedikit menahan rasa sedihnya, namun ekspresi Rani tetap tenang menghadapi keluarga dan kerabatnya di ruang sidang.

“Saya apresiasi atas putusan majelis hakim. Saya pribadi memohon maaf kepada semuanya selama proses ini. Untuk proses hukum selanjutnya, saya serahkan kepada kuasa hukum,” ujar Rani.

Ditanyai soal status PNS yang masih disandangnya, Rani menyerahkan semuanya kepada aturan hukum yang berlaku.

“Kondisi saya sehat, memang banyak yang nanya, tapi sampai saat ini saat sehat. Untuk status PNS, saya belum tahu dan masih menunggu dari kementerian. Dan juga putusan ini belum incrah,” ujar Rani yang begitu tampak tenang.

Sementara itu menurut Ian Iskandar SH sebagai kuasa hukum terdakwa Rani, putusan majelis hakim patut diapresiasi. Dikarenakan apa yang menjadi dakwaan pertama jaksa sebelumnya tidak terbukti.

“Yang perlu diketahui publik, bahwa ibu Rani tidak terbukti atas tuduhan dalam dakwaan pertama jaksa. Poin ini yang penting bahwa itu adalah jebakan. Bisa jadi ibu Rani bukan pelaku tunggal. Putusan ini bisa memberikan dan menyangkal tuduhan selama ini dan kita apresiasi betul,” ujar Ian Iskandar.

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here