Home Kriminal Buron 4 Bulan, Rampok Rumah Guru Honorer Dibekuk

Buron 4 Bulan, Rampok Rumah Guru Honorer Dibekuk

KORDANEWS – Palepi Andre alias Aan Ompong (33), warga Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Rawas Ilir Usai ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Rawas Ilir, Sabtu (2/12/2107) pukul 20.30.

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro SIK, MM melalui Kapolsek Rawas Ilir mengatakan, tersangka merupakan pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (curat) pada 10 Juli 2017 lalu sekitar pukul 16.00, di rumah korban Takiudin (29), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, yang merupakan guru honorer.

“Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan berhasil mengondol barang-barang berupa kompor dan tabung gas, setrika, receiver merk Goldsat,  dua buah jam tangan, dan uang tunai Rp. 500.000,” ujarnya.

Setelah tahu rumahnya kebobolan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek dengan nomor laporan LP/B-31/VII/2017/Sumsel/Mura/Sek Rws Ilir,  per 11 Juli 2017.


Setelah buron selama empat bulan, pelaku berhasil diketahui sedang berada di rumahnya, setelah dipastikan pelaku benar berada di rumahnya, tim satreskrim Polsek Rawas Ilir langsung melakukan pengerbekan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. 

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah jam tangan, yang diakui pelaku milik korban. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. 


Editor: Janu



Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here