Home Kriminal Lagi Berburu Babi, Dua Warga Talang Sejemput Kaget Dikepung Polisi

Lagi Berburu Babi, Dua Warga Talang Sejemput Kaget Dikepung Polisi

KORDANEWS – Hariadi (30) dan Andi Herawan (38), warga Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tidak menyangka dentuman suara letusan senjata api rakitan (Senpira) milik keduanya akan berujung petaka.

Betapa tidak, keduanya harus pasrah mendekam dibalik jeruji besi setelah digelandang jajaran Satreskrim Polres Lahat atas kepemilikan senpira ilegal.

Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar S.Ik mengungkapkan, keduanya ditangkap Kamis (8/2) sekitar pukul 02.30 WIB, di hutan PT Arta Pregel Desa Kerung, Kecamatan Lahat Selatan. Saat ditangkap kedua tersangka mengaku membawa senpira jenis locok yang digunakannya untuk berburu babi hutan.

“Keduanya kita bekuk sedang berada dihutan setelah sebelumnya diketahui keduanya membawa senpira. Dari pengakuanya senpira tersebut hanya digunakan untuk berburu babi, “terang Ginanjar, Jumat (9/2)

Dalam penangkapan terhadap keduanya, anggota Satreskirim berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok. Satu buah tas berisi satu kantong timah yang digunakan sebagai peluru, satu botol mesiu dan satu kantong sabut kelapa.

Atas tindakannya, tersangka dijerat UU Darurat Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.

“Tersangka masih kita periksa apakah terlibat kasus kejahatan lainnya. Untuk sementara pengakuannya untuk berburu babi hutan,”terangnya.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here