Home Headline BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu-Sabu ‘Guanyinwang’

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu-Sabu ‘Guanyinwang’

KORDANEWS – Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh bermerek ‘Guanyinwang’ kembali masuk ke Palembang. Namun peredarannya digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel dari tersangka berinisial CS (28), warga Kertapati, Palembang seberat tiga kilogram.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan didampingi Kabid Pemberantasan, AKBP Agung Sugiono mengatakan, sabu berkemasan teh dengan merek Guanyiwang berlabel aksara Mandarin tersebut dikirim dari Medan dengan tujuan Palembang,

“Kami menangkap tersangka di Jalan Palembang-Jambi, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Jumat 23 Februari 2018 lalu,” ujar John saat gelar perkara, Sabtu (24/2/2018).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, aparat BNN Sumsel langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui posisi keberadaan tersangka, petugas pun akhirnya melakukan pengintaian selama 4 jam sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap usai melakukan transaksi dengan penjual di kawasan Betung dengan barang bukti tiga paket besar sabu seberat 3 kg, yang dibungkus dalam kemasan teh asal Taiwan,” kata John.

Barang bukti sabu tersebut, sambung John, ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Sabu tersebut akan dibawa menuju palembang

“Tersangka merupakan orang yang menyambutnya alias kurir. Dia diperintahkan oleh seseorang berinisial AB untuk mengambil sabu tersebut dari si penjual,” terangnya.

John mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah dua bulan terakhir terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dimana beberapa waktu lalu tersangka juga sempat melakoni aksi yang sama.

“Pengakuannya baru dua kali. Tapi masih akan kita kembangkan. Termasuk melakukan pengejaran terhadap bandarnya berinisial AB tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, ditanya soal maraknya peredaran narkotika yang menggunakan kemasan teh asal Taiwan dengan merk Guanyinwang tersebut, John mengatakan, hal itu merupakan modus dari para pebisnis narkoba.

“Itu modus mereka (bandar) narkoba untuk mengelabuhi petugas. Saat ini, memang marak peredaran narkoba menggunakan kemasan teh tersebut. Namun, modus itu sudah lama digunakan para bandar narkoba. Semua narkoba yang masuk memang berasal dari luar Indonesia,” bebernya.

“Untuk tersangka, akan kita jerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya.

Sedangakan tersangka CS mengaku, barang bukti sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju kawasan 8 Ulu, Palembang.

“Sudah dua kali. Semuanya memang disuruh AB. Kalau upah untuk transaksi ini saya belum dikasih. Transaksi sebelumnya hanya 500gram dan saya diberi upah Rp10 juta,” ujarnya.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here