Home Headline Merasa Dirugikan, Syamsul Bahri Laporkan Pemilik Akun Facebook Ini ke Polisi

Merasa Dirugikan, Syamsul Bahri Laporkan Pemilik Akun Facebook Ini ke Polisi

KORDANEWS – Diduga karena ada pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan oleh salah seorang tokoh pemuda di Kabupaten Muara Enim, calon Bupati Kabupaten Muara Enim, H Syamsul Bahri didampingi Kuasa hukumnya Riasan Sahri SH dan Ketua Tim Pemenangan SBH Bambang Hermanto SH datangi Mapolres Muara Enim, Selasa (13/03/2018).

Diketahui H Syamsul Bahri didampingi kuasa hukumnya Riasan Sahri SH datangi Polres Muara Enim, guna membuat laporan mengenai adanya dugaan telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) Facebook.

Pelakunya diduga oleh salah seorang tokoh pemuda Kabupaten Muara Enim dengan inisial AD terhadap kliennya H Syamsul Bahri yang merupakan Calon Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018 – 2023.

“Kami melaporkan AD ke Polres Muara Enim karena diduga sudah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di Medsos. Dan laporan kami ini sudah diterima dengan Nomor STTLP/B85/III/2018/SUMSEL/POLRES MUARA ENIM,” katanya.

“Kita tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian terhadap kasus ini, karena ada dugaan juga bahwa oknum AD melalui akun facebook miliknya sudah melanggar UU ITE dan 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik di Media Sosial,” ucap Riasan sembari memperlihatkan surat bukti laporannya ke awak media.

Masih kata, Riasan, kliennya melaporkan saudara AD karena sudah membuat postingan di akun facebooknya yang mengatakan bahwa kliennya yang merupakan salah satu calon bupati Kabupaten Muara Enim sudah melakukan money politik.

Dan hal ini dilakukan setelah beredarnya video Bapak Zulkifli Hasan sedang memberikan sejumlah uang kepada pedagang di Pasar Muara Enim beberapa hari yang lalu.

“Postingan foto sebuah surat dan beberapa Komentar di akun Facebook tersebut sudah membuat klien kami merasa sangat dirugikan karena menimbulkan opini dan komentar komentar yang tidak jelas di masyarakat,” katanya.

Oleh sebab itu kami segera melaporkan pemilik akun tersebut karena ada dugaan mencemarkan nama baik, yang secara tidak langsung sudah menimbulkan perbuatan yang tidak menyenangkan,” ungkap kuasa hukum Syamsul Bahri.

Sementara, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu, Iptu Rusdi Yahya yang didampingi oleh Ipda W M Ompusunggu membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran nama baik tersebut.

“Ya Benar, kami sudah menerima laporan dari kuasa hukum Pak Syamsul Bahri atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh oknum. Dan kami akan mendalami laporan tersebut,” ujar Rusdi. (Ari)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here