Home Headline Usai Foto Prewedding, Calon Pengantin Pria Ini Bakar Kekasihnya

Usai Foto Prewedding, Calon Pengantin Pria Ini Bakar Kekasihnya

KORDANEWS – Pernikahan yang sudah direncakan oleh pasangan Stefanus (25) dan Laura (41) dipastikan batal.

Hal itu karena Stefanus tega menghabisi nyawa calon istrinya sendiri. Tak hanya dibunuh, Stefanus kemudian membakar kekasihnya tersebut.

Insiden ini terjadi di rumah Laura di Jalan Alaydrus No 69. Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2018) sekitar pukul 13.00 wib.

Lebih miris lagi, Stefanus membunuh Laura usai keduanya melakukan foto prewedding.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan rekan Stefanus ke polisi.
Setelah membunuh kekasihnya, Stefanus meminta bantuan temannya untuk membuang jasad Laura ke Pantai Karang Serang, Kabupaten Tangerang.

Tak lama dari laporan itu, ada informasi penemuan mayat di Pantai Karang.
Pihak polisi langsung mendatangi tempat yang disebutkan teman Stefanus.

Namun, mayat yang ditemukan itu sudah dievakuasi ke RSU Tangerang. Nah, di lokasi kejadian polisi menemukan bercak darah dan bekas bakaran.

“Saat kita datangi rumah sakit, kondisi mayat mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh dikutip dari TribunJakarta.com.

Setelah penemuan mayat tersebut, Stefanus akhirnya ditengkap. Dia langsung dijadikan tersangka dan empat temannya masih menjadi saksi dan akan didalami keterlibatannya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap motif di balik pembunuhan ini. Stefanus nekat membunuh kekasih yang akan dinikahinya itu karena merasa tidak dihargai sebagai laki-laki.

Sebelum terjadi pembunuhan ini keduanya sempat cekcok. Perselisihan ini berawal dari keteledoran Stefanus lupa menutup pintu rumah. Sehingga Stefanus yang juga tinggal di rumah Laura dimarahi oleh ayah korban.

“Cekcok itu awalnya karena saya lupa menutup pintu rumah, kemudian bapaknya marah-marah hingga merembet ke dia,” kata Stefanus.

Nah, Laura yang kesal karena dimarahi kemudian mengambil pisau untuk menusuk Stefanus. Namun, Stefanus dapat merebut pisaunya lalu ditusukkan ke calon istrinya.

Laura kena tusuk 4 kali hingga membuat dirinya meninggal. Kemudian untuk menghilangkan jejak pembunuhan, Stefanus membakar jasad Laura.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun karena lokasi pembunuhan terjadi di ‎Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, kasus ini diserahkan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. (net)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here