Home Headline Ditinggal Suami Pergi, IRT Tak Berdaya Digilir Tiga Perampok

Ditinggal Suami Pergi, IRT Tak Berdaya Digilir Tiga Perampok

KORDANEWS – Ibu rumah tangga berinisial HK (30) tidak bisa berbuat banyak ketika diancam oleh tiga pria dengan senjata tajam.

Tidak hanya menjadi korban perampokan, HK juga tak berdaya ketika diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku di kamar rumahnya di Kecamatan Singkawang Barat, Kalimantan Barat, Minggu (13/5) lalu.

Berdasar informasi yang dihimpun, saat itu HK tidur sendirian di kamarnya. Suaminya saat itu sedang tidak berada di rumah.

HK terbangun ketika tiga pria masuk di kamarnya. Mereka adalah Riski (19), Amrul (29), dan Endra (20).

Amrul menodongkan pisau ke arah HK. Setelah itu, ketiganya menggarap HK secara bergiliran.

“Saya suruh dia buka celana dan kami bertiga melakukannya. Dia tidak melawan,” ujar Amrul dilansir dari jpnn.com, ketika ditemui di Mapolsek Singkawang Barat, kemarin.

Usai memuaskan hasratnya, ketiga pelaku membawa barang-barang berharga dari rumah korban.
Suami korban, TB (47), yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Mapolsek Singkawang Barat.

Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan lokasi dan sejumlah saksi pun diintensifkan. Tiga pelaku terindentifikasi.

“Mereka ini dalam kondisi cuaca hujan lari ke hutan. Jejak mereka terendus saat anggota meminta keterangan pemilik warung tak jauh dari rumah korban. Pelaku sempat membeli lotion antinyamuk saat hendak masuk ke hutan,” jelas Kapolsek Singkawang Barat Kompol Bagio Erianto.

Petugas lantas mendalami keterangan penjual lotion itu. Tidak berselang lama, petugas menangkap salah satu pelau di hutan. Dua pelaku lainnya juga berhasil ditangkap tidak lama berselang.

“Para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian barang-barang milik korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergantian,” kata Bagio.

Dia menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti empat karung berisi padi dengan berat 240 kilogram, dua tabung gas ukuran tiga kilogram, dan satu set kompor gas.
Sementara itu, tiga pelaku dijerat Pasal 363 dan 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(net)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here