Home Headline Tengah Belanja, Ibu Muda Cantik Ini Ditarik Pemilik Warung ke Dalam Kamar

Tengah Belanja, Ibu Muda Cantik Ini Ditarik Pemilik Warung ke Dalam Kamar

KORDANEWS – Seorang pria nampaknya melakukan hal yang menyimpang akibat tak kuat menahan nafsu ketika melihat istri tetangganya sendiri.

Pada malam hari, Sabtu (28/4/2018), perempuan berusia 18 tahun warga Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah berbelanja di warung.

Seperti dilansir antaranews.com, Kasat Reskim Polres Iptu Wahyu Setyo Budiharjo di Kuala Pembuang mengatakan bahwa pelaku berinisial JND telah ditangkap petugas di kediamannya, di jalan AIS Nasution Kuala Pembuang.

Dikatakan bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai nelayan, namun pelaku juga mempunyai bisnis warung sembako.

Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Wahyu Setyo Budiharjo mengatakan ketika korban tengah memilih beberapa makanan yang akan dibeli, tiba-tiba pria 35 tahun tersebut sudah berada di belakang korban.

Dengan sekejab pelaku langsung memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam kamarnya.
Karena merasa khawatir korban akan mendapat perlakuan tidak senonoh, korban sempat memberontak dan menolak dibawa masuk ke dalam kamar.
Karena korban terus berontak, tersangka langsung melemparkan korban ke kasur kemudian langsung menindih korban dan memaksanya untuk melakukan intim layaknya pasangan suami istri.

Korban tidak dapat berbuat apa-apa karena ketakutan dan dibawah tekanan dari pelaku.

“Menurut pengakuan tersangka, ia lakukan itu bukan karena sedang terpengaruh apa-apa alias memang pada kondisi sadar atau normal.”

“Padahal pelaku sudah memiliki istri dan korban pun juga sudah bersuami,” imbuh Wahyu.

Usai melampiaskan hasrat bejatnya pelaku membebaskan korban. Setelah itu korban bergegas pulang ke rumahnya dan mendatangi suaminya seraya memohon maaf dan menangis terisak-isak.

Suaminya yang tidak mengerti dengan perilaku isterinya yang sudah menjadi korban pemerkosaan tetangganya tersebut jadi kebingungan.

Tidak berapa lama, datang seorang perempuan berinisial RY (32) yang kemudian menceritakan kepada suami korban bahwa isterinya telah menjadi korban perkosaan.

Tidak terima akan hal tersebut suami korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Seruyan.

“Tersangka pun kita tangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga korban,” terangnya.

Dari perkara itu, polisi setempat mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban pada saat kejadian serta sprei milik tersangka.

“Kita mengamankan barang bukti berupa celana panjang jeans warna biru, baju kaos dalam warna hijau muda, sprei motif belang-belang warna kuning dan merah, celana dalam warna hijau, baju lengan panjang dengan motif tengkorak warna hitam dan putih, celana panjang panjang motif bunga warna merah dan biru, celana pendek hotpants warna hitam dan BH warna biru muda,” ungkap Wahyu.

Saat ini tersangka sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Seruyan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 298 dan atau Pasal 285 KUH Pidana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Wahyu.(net)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here