Home Headline Heboh! Warga OKI Tangkap Ikan Alien Berbahaya Ini

Heboh! Warga OKI Tangkap Ikan Alien Berbahaya Ini

KORDANEWS – Warga Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan berhasil menangkap dua ekor ikan Aligator berukuran jumbo di Sungai Ogan. Warga pun berinisiatif menyerahkanya ke Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (SKIPM) Palembang, Kamis (5/7).

Warga Desa Belanti, Burhanuddin yang menemukan ikan tersebut menceritakan, ikan tersebut temukan di Sungai. Menurutnya, ketika pertama kali melihat ikan tersebut ia merasa aneh sekali.

“Ngeliatnyo aneh jadi kami laporke pak. Kami masyarakat mendukung pemerintah karena ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala SKIPM Palembang Sugeng Prayogo mengatakan, penyerahan ikan tersebut bermula saat dua warga di Desa Belanti dan Desa Berkat menemukan dua ekor ikan jenis aligator berukuran besar. Kemudian, mereka langsung melaporkan hal tersebut ke Dinas Perikanan OKI. Dua ikan tersebut masing-masing berukuran 85 cm dan 1 meter.

Penyerahan ikan berbahaya tersebut guna mematuhi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, yang terdapat 152 jenis ikan yang dapat mengancam ekosistem serta manusia.

“Setelah kami kunjungi bersama tim SKIPM, Dinas Perikanan OKI dan Pos PSDKP Palembang, warga barulah mengetahui bahwa ikan alien tersebut merupakan ikan jenis aligator,” katanya.

Dijelaskannya, SKIPM Palembang sendiri memang secara khusus membuka Posko Penyerahan Ilan Invasif mulai 1-31 Juli 2018 mendatang.

“Ikan aligator ini merupakan salah satu ikan yang berbahaya bagi ekosistem dan kemungkinan bagi manusia karena bisa mencapai ukuran yang sangat besar,” ungkap Sugeng.

Untuk itu, pihaknya mengimbau ke masyarakat Sumatera Selatan yang masih memiliki dan memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti contoh ikan aligator, arapaima dan ikan piranha untuk menyerahkan secara sukarela ke BKIPM Palembang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari 1-31 Juli 2018.

“Karena setelah itu kami akan melakukan tindakan tegas sesuai denga peraturan perundangan berlaku sesuai Undang-Undang Perikanan 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Kedepannya kami akan melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Karena ikan -ikan ini sangat berbahaya,” katanya.(Ab)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here