Home Kriminal 38 Kali Beraksi, Polisi Dor Tiga Pelaku Spesialis Jambret di Palembang

38 Kali Beraksi, Polisi Dor Tiga Pelaku Spesialis Jambret di Palembang

KORDANEWS — Masyarakat yang pernah jadi korban jambret bersepeda motor di kota Palembang harus bersyukur. Pasalnya dua pelaku spesialis jambret bermotor Rendi Pramana (19) Febrianto (20) dan Mukopa Ihksan yang sudah sangat meresahkan masyarakat ini berhasil diringkus anggota Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel Selasa (11/3).

Bahkan kaki Rendi Pramana (19) warga Jalan Pipa Reja, Lorong Pelita Harapan, RT 27/04, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning dan Febrianto (22) warga Jalan Lebong Gajah, Perum Griya Cipta Pratama, Block K 30, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang ini dilumpuhkan karena melawan dengan menendang salah satu anggota saat akan ditangkap di Penginapan Tiga Putra di Jalan Tanjung Api api.

Saat digerebek ketiga tersangka sedang aksi bercumbu dengan kekasihnya yang sudah melakukan hubungan badan didalam kamar penginapan.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman sedikitnya kedua pelaku sudah 38 kali melakukan aksi jambret diberbagai TKP diwilayah kota Palembang. Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini terkenal sadis dan tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk MH didampingi Kanit III Kompol Junaedi SH mengatakan tiga pelaku merupakan pelaku spesialis jambret dengan mengendarai sepeda motor N MAX. Aksi para pelaku sudah sangat meresahkan sehingga pelaku jadi target operasi anggota.

“Dari hasil penyelidikan dan pendataan kami pelaku setidaknya sudah 38 kali melakukan aksi jambret diseputaran kota Palembang. uang hasil jambret digunakan untuk sewa kamar hotel. Saat digerebek pelaku bersama tiga perempuan sedang kumpul kebo, on atau pakai narkotika ya pokoknya foya-foya. Mereka ditangkap sedang pada begitu,” ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang ini juga mengatakan dari penyelidikan ada 3 TKP yang sudah pasti baik itu di Kecamatan Sako, IT dan Kemuning.

“Barang bukti motor Yamaha NMax abu-abu yang digunakan saat beraksi kita amankan. Mereka kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancamannya diatas 7 tahun pidana penjara” tukas Suryadi.

Korbannya diantaranya Ilyas yang dijambret pelaku saat melintas di Jalan Pangeran Perum Kenten Indah, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, terjadi pada Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku memepet motor korban kemudian diancam dengan pisau. Hingga korban menderita kerugian sebuah ponsel merek Oppo warna merah.

Korban selanjutnya M Rades Faunas, korban dijambret pelaku Senin 09 Maret 2020 sekitar pukul 13.30 WIB. Siang itu selagi berjalan kaki menuju rumah makan di daerah Basuki Rahmat, secara mendadak pelaku datang dari belakang lalu memepet, dan dengan cepat merampas tas korban.

Sejurus kemudian pelaku kabur dengan mengendarai motor Yamaha N MAX BG 4476 ACC warna hitam abu-abu. Akibatnya korban kehilangan sebuah tas yang berisi 4 buah ponsel, 2 buah paspor, kartu kredit BRI dan uang Rp 500 ribu.

Dari pengakuan Rendi Prama, yang malam itu sempat dirawat di RS Bhyangakara Polda Sumsel memgatakan, total memang 38 kali ia melakukan aksi jambret.

“Seingat aku lebih dari 38 kali, di Jalan Pipa Reja Kwmuning 12 Kali, 2 Kali di Sukabangun, lainnya menjambret di kawasan Jalan Basuki Rachmat, di Jalan PTC sama sukarame. Semuanya dapat ponsel dan uang” ungkapnya sambil meringis kesakitan.

Giliran pengakuan tersangka Efriyanto, ia sendiri telah beraksi bersama Rendi dengan tugas mengemudikan motor NMAX BG 4476 ACC hitam abu-abu.

“Kalau aku total 30 kali jambret, sama Rendi 10 kali di sekitran PTC Palembang, 2 kali sama Mukova, sekali sama Adi, dan 17 kalinya lagi juga sama Rendi,” ujarnya berbelit belit ini. (Dik)

Editor : Jhonny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here