KORDANEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dodi Reza Alex terus berkomitmen menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Dalam kaitan kali ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali menggandeng Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Diketahui, LHP BPK tersebut merupakan hasil audit kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba terkait lebih bayar 130 kegiatan atau proyek dengan besaran Rp 17.781.681.553,06 tahun anggaran 2018 dan 2019.
“MoU dengan Kejari Muba ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait LHP 2018 dan 2019 dengan total Rp 17.781.681.553,06, rinciannya Rp. 2.094.720.934 tahun 2018 dan Rp 15.686.960.618 tahun 2019,” ujar Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Selasa (16/6/2020).
Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, mengatakan penandatanganan MoU dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Muba sangatlah penting dilakukan untuk menindaklanjuti LHP BPK periode 2018 dan 2019.
“Ini sesuai amanah bahwa temuan BPK wajib ditindaklanjuti, jika tidak akan menjadi ranah hukum dan masuk dalam tindak pidana korupsi. Jadi, temuan BPK ini harus dikembalikan pihak ketiga,” jelas Apriyadi.













