KORDANEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan seberat 7,5 kilogram Narkotika jenis sabu dan 8.973 butir pil ekstasi.
Diketahui, puluhan kilogram barang haram itu didapat dari tersangka Muhammad Nur Als Nur, Irwandi Als Wandi, Anggi Bayu Darmawan sama-sama Warga Riau Pekan Baru.
Enam Pelaku diringkus petugas saat berada di parkiran Rumah Makan Musi Indah di Jl. Provinsi Palembang-Jambi Desa Bukit Kampung Baru Kec. Betung Kab. Musi Banyuasin (Muba) pada 16 Juli 2020.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Pandjaitan melalui Kabid Pemberantasan Kombes Habi Kusno mengatakan penangkapan terhadap para bandar narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat.
Adapun barang bukti sitaan Narkotika dalam perkara dengan pelaku Muhammad Nur Als Nur berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 3.979, 15 gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 6.973 butir.
Kemudian dari pelaku Irwandi Als Wandi, BNNP Sumsel menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 575, 92 gram, sementara untuk pelaku Anggi Bayu Darmawan, BNNP Sumsel menyita Sabu sebanyak 2.981, 81 gram dan ekstasi sebanyak 842, 08 gram.
“Jadi total keseluruhan yang kita dapatkan dari tangan pelaku dan langsung kita musnahkan dengan cara diblender sebanyak 7.5 Kg sabu dan 8.973 butir ekstasi,” katanya.
Lanjut Kompol Habi mengatakan keenam pelaku merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Aceh dan Riau.
“Barang haram yang mereka kirim ke Sumsel merupakan dari Aceh dan Riau. Sedangkan untuk jaringan sendiri mereka merupakan jaringan antar provinsi,” ungkapnya.
Pemusnahan ini merupakan kerja nyata dan ketransparanan BNNP Sumsel Palembang dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Ini merupakan bentuk nyata kita dalam melakukan pemberantasan narkotika di Sumsel dan akan terus dilakukan untuk menekan peredarannya di Sumsel,” tukasnya.(Dik)
Editor : Chandra.