KORDANEWS-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan petahana wajib cuti kampanye. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie mengingatkan alasan adanya aturan itu.
“Aturan mengenai cuti itu sifatnya bukan hak tapi kewajiban yang harus dipenuhi untuk mencegah conflict of interest. Agar petahana tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Maksudnya mulia,” kata Jimly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Ahok selama ini beralasan tak ingin cuti kampanye karena hendak mengurus APBD 2017. Menurut Jimly, negara akan tetap berjalan meski pejabatnya berhalangan untuk sementara waktu.
“Maksudnya UU itu untuk mencegah konflik kepentingan. Jangan disalah tafsirkan,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Menurut Jimly, aturan soal kewajiban cuti bagi petahana bisa saja dihapuskan ketika sistem sudah baik. Saat ini, aturan yang ada di UU Pilkada sekarang tetap perlu untuk memastikan jalannya pesta demokrasi yang baik.
“Sekarang antara jabatan dengan orangnya masih campur aduk. Jadi dibuat aturan begitu,” jelas Jimly.
Sebelumnya, Ahok mengaku memilih tidak melakukan kampanye daripada harus cuti berbulan-bulan selama menjalani proses kampanye. Masa kampanye Pilgub DKI Jakarta adalah 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.
“Menurut saya petahana itu kan dikontrak 60 bulan. Terus kamu empat bulan enggak boleh kerja, gimana? Kamu bingung juga. Itu kalau kamu pegawai. Lain halnya kalau kamu bukan mental pegawai,” ungkap Ahok di Gedung Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Editor : ardi
Sumber : detik.com