KORDANEWS- Mantan Bupati OI AW Noviadi bersama dua tersangka lainnya setelah mengikuti pemeriksaan yang dilakukan di Kejari Palembang ternyata tidak ditahan di rutan, Selasa (9/8/2016).
Ketiganya tidak dilakukan penahanan karena akan dilakukan rehabilitasi di RS Ernaldi Bahar Palembang.
Karena, hingga saat ini Ovi dan keduanya masih menjalani rehabilitasi di Lido.
Dari itulah, tidak dilakukan penahann di rutan melainkan dilakukan rehabilitasi di RS Ernaldi Bahar Palembang.
editor : ardi
sumber : kordanews.com