KORDANEWS – Paket diskon tarif listrik 30% sebagai bagian Paket Kebijakan ekonomi jilid III yang diluncurkan Pemerintah pada Oktober 2015 lalu ramai peminat.
Sejak diberlakukan pada Januari 2016, pemberian diskon tarif 30% bagi tambahan pemakaian listrik untuk pelaku industri telah diikuti oleh 1.073 pelanggan industri skala menengah dan skala besar dengan total tambahan pemakaian sebesar 256 Giga Watt hour (GWh).
Pemberlakuan paket diskon 30% ditawarkan kepada industri sebagai program jangka panjang tiga tahun, berupa diskon tarif bagi tambahan pemakaian listrik pukul 23.00-08.00.
Program ini diharapkan bisa membantu bagi industri yang karena kelesuan ekonomi, menurunkan produksi terutama pada shift tengah malam. Dengan pemberian diskon tarif ini diharapkan produksi meningkat dan menjadi bergairah kembali seperti semula.
Tidak ada persyaratan khusus bagi konsumen industri yang mau mengikuti program ini, bahkan tanpa ada sanksi. Hanya saja, program ini diberikan kepada industri skala menengah dan besar, dengan daya di atas 200 kVA.
Selain paket diskon tarif 30%, PLN juga mengeluarkan paket penundaan pembayaran 40% rekening listrik, yang ditawarkan sebagai program jangka pendek yakni 6 bulan dan 10 bulan kepada industri padat karya dengan daya saing relatif lemah terhadap produk impor dan direkomendasikan oleh asosiasi industri yang bersangkutan, atau direkomendasi BKPM.
Hingga Juni 2016 paket penundaan pembayaran 40% telah diikuti oleh 238 pelanggan dengan total rekening yang tertunda sebesar Rp 1,25 triliun.
Sebelumnya, PLN juga telah melakukan sosialisasi dengan pelaku industri serta asosiasi pengusaha untuk mendorong agar memanfaatkan program diskon 30% dan paket penundaan pembayaran 40% yang dilakukan pada bulan November 2015.
Kedua paket tersebut di atas terbukti memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri di Indonesia. Hal ini ditandai dengan tumbuhnya penjualan listrik hingga bulan Juni 2016 untuk industri sebesar 5,91%.













