Home Headline KPK Akan Jerat Korporasi Bekerjasama Dengan MA

KPK Akan Jerat Korporasi Bekerjasama Dengan MA

ist

KORDANEWS -KPK membuka peluang menjerat korporasi dalam sebuah tindak pidana korupsi. Untuk melancarkan hal tersebut, KPK akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).

“Dan sejauh ini KPK sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), memang kita harus ada kesepahaman dengan MA dan jajaran pengadilan untuk mengatur atau tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).

Alex pun mencontohkan bahwa aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan pernah juga menjerat korporasi dalam hal tindak pidana perusakan lingkungan. Salah satunya yaitu ketika kasus pembakaran hutan yang pada tahun lalu marak terjadi.

“Nah saya tidak tahu kalau dari kejaksaan mungkin kalau untuk pidana lingkungan sudah sering ya korporasi itu dibawa ke ranah persidangan. Kemarin kayak pembakaran hutan itu,” ucap Alex.

Terkait dengan pengenaan tersangka terhadap korporasi, Alex menyebut bahwa saat ini pihaknya menunggu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Surat edaran itu penting agar KPK dan MA sepaham dalam menindak korporasi sebagai tersangka.

“Ya saya rasa mungkin enggak lama lagi ada Surat Edaran dari MA yang mengatur pidana korporasi sebagai pelaku korupsi. Kalau terkait pengurusnya saya kira sudah banyak ya, korporasinya yang belum. Kalau dilihat dari terdakwanya di KPK itu sektor swasta dengan sektor publik lebih banyak sektor swasta yang kita pidanakan,” kata Alex.

Selama ini, KPK memang sering menetapkan status tersangka pada beberapa direktur sebuah perusahaan. Ambil contoh dalam penyidikan kasus suap di balik pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta, Ariesman Widjaja yang saat itu sebagai Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) dijerat sebagai tersangka. Namun perusahaannya tetap bebas berbisnis dan tidak diusut.

 

 

editor  : ardi

sumber : detik.com

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here