Home Peristiwa Perbaiki Pengelolaan Sampah, Pemkot Angkut Sampah Warga Dua Shift

Perbaiki Pengelolaan Sampah, Pemkot Angkut Sampah Warga Dua Shift

 

KORDANEWS-Alex Fernandus selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang mengatakan kalau pola penganturan pengangkutan sampah bagi masyarakat di wilayah Kota Palembang dilakukan dalam dua shift.

Hal ini disampaikannya melalui telepon seluler nya “Untuk pengangkutan sampah di TPS, kami atur dua kali, yaitu pagi dan sore, jikalau masih ada banyak sampah lagi, maka mobil pengangkut sampah akan kembali lagi untuk mengambil sampah dan diangkut ke TPA, “jelas Alex, Rabu (24/02/21).

Dikatakannya, DLHK memiliki TPS resmi sebanyak 400 TPS, sedangkan dalam rangka pengurangan produksi sampah pihaknya menggunakan metode 3 R.

Menurutnya, untuk kawasan seberang ulu memiliki TPS cukup besar, jadi tidak ada alasan lagi untuk membuang sampah sembarangan dan DLHK sendiri telah menerapkan peraturan daerah (perda) No.m 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

“Nach dalam perda tersebut sudah diatur tentang pengelolaan sampah,” tegasnya.

Dalam waktu yang sama juga dikatakan GA Putra Jaya selaku Kepala satuan Pol PP Palembang, mengatakan, sebagai penegak perda kita telah menjalankan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (perda) No 3 tahun 2015 pasal 55 tentang larangan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 Juta.

“Pada tahun 2019, kami pernah melakukan penangkapan untuk pembuang sampah sembarangan dibantu dishub, langsung kita tindak tegas, namun masih saja masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan tersebut,” pungkasnya. (eh)

 

Editor : Adm.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here